PALEMBANG, Updaterakyat.com – Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Mabes melaporkan enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (23/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan dan realisasi anggaran kegiatan tahun 2025 pada enam instansi, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU.
Ketua Umum LSM Mitra Mabes, Yandri, mengatakan laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. Pihaknya menduga terdapat sejumlah kegiatan pada beberapa dinas yang perlu diperiksa lebih mendalam karena dinilai berpotensi mengandung penyimpangan anggaran.
“Kami datang secara resmi untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di beberapa dinas tersebut,” ujar Yandri saat ditemui awak media di halaman Kejati Sumsel, Jumat (23/10/2026).
Yandri memaparkan, anggaran yang menjadi perhatian pihaknya mencakup sejumlah nilai yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun LSM Mitra Mabes, anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU pada 2025 tercatat sekitar Rp244 miliar, sedangkan Dinas Kesehatan sebesar Rp226 miliar.
Sementara itu, anggaran Dinas Pendidikan mencapai sekitar Rp464 miliar. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp21 miliar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekitar Rp4,8 miliar, serta Dinas Pertanian sebesar Rp17,9 miliar.
Menurut Yandri, besarnya anggaran pada masing-masing instansi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh. Ia menyebut, berdasarkan temuan sementara LSM Mitra Mabes, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dan aturan penggunaan anggaran.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan serta potensi kerugian keuangan negara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Yandri menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumsel telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Dokumen tersebut, menurutnya, diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk menelaah penggunaan anggaran pada enam instansi yang dilaporkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar menindaklanjuti dokumen dan bukti awal yang telah kami serahkan,” katanya.
Ia juga mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh penting dilakukan agar setiap dugaan yang dilaporkan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap laporan ini, termasuk menelusuri kegiatan-kegiatan pada dinas yang kami laporkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menyatakan LSM Mitra Mabes akan memantau perkembangan laporan tersebut. Ia berharap laporan itu dapat ditelaah secara profesional sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, pengawasan terhadap realisasi anggaran merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan objektivitas serta asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BroAdi
















