PALEMBANG, Updaterakyat.com— Di tengah gelombang desakan warga dan pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) di Pengadilan Negeri Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengklaim pihaknya masih mempelajari dokumen dan memproses permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait penyesuaian tarif kompensasi lahan Seismik 3D.
Namun, fakta percakapan internal yang terungkap justru memperlihatkan lambannya birokrasi Pemkab PALI dalam merespons kebuntuan aturan di lapangan.
‘Masih Dipelajari Pimpinan’ dan Janji Prosedur Administratif
Berdasarkan dokumen tangkapan layar komunikasi antara pihak penggugat dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda PALI, pihak birokrasi menyatakan bahwa surat tembusan permohonan Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri PALI sudah diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PALI.
Kabag Hukum Setda PALI sempat menyampaikan bahwa Pemkab bersiap melayangkan surat ke Kejaksaan guna meminta pandangan hukum (LO) demi kepastian regulasi. Meski demikian, ketika ditanya perkembangan mutakhir jelang Konferensi Pers pendaftaran gugatan, pihak Bagian Hukum kembali memberikan jawaban klasik:
“Masih dipelajari pimpinan”.
Tim Advokasi: Jawaban Berulang Bukti Nyata Pembiaran Administrasi
Menanggapi klaim ‘masih dipelajari’ dari pihak Pemkab PALI, Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS, Hengky Yohanes, menilai respon tersebut merupakan bentuk penguluran waktu (buying time) yang semakin mempertegas adanya pembiaran administrasi (omission).
“Dari percakapan itu kelihatan jelas, dari tanggal 28 Juli sampai awal Oktober 2026 versinya tetap sama: ‘masih dipelajari pimpinan’ dan ‘proses ke Sekda’. Padahal kita sudah kasih jalan keluar paling aman lewat LO Kejari. Kalau mempelajari surat tembusan saja butuh waktu berbulan-bulan sementara operasi Seismik terus berjalan di lahan warga, ini bukan lagi proses administrasi, tapi pembiaran!” tegas Hengky Yohanes.
Menyeret Kelumpuhan Regulasi ke Meja Hijau
Sikap pasif dan alur koordinasi Pemkab PALI yang berbelit-belit ini menjadi salah satu dalil kuat Penggugat untuk mendesak Majelis Hakim PN Muara Enim menerbitkan Putusan Sela (Provisi) guna menyetop sementara seluruh aktivitas operasional Seismik 3D (PT BGP/PHR) di wilayah PALI.
Langkah gugatan hukum ini diambil agar Pemkab PALI tidak lagi berlindung di balik alasan “masih mempelajari dokumen”, melainkan dipaksa oleh hukum untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tarif Lokal yang adil dan transparan bagi masyarakat pemilik lahan. (Bro Adi)
















