banner 728x250

Karhutla dan Dampak Asap Jadi Sorotan, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Sampaikan 7 Tuntutan

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Updaterakyat.com – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan. Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tujuh tuntutan kepada pemerintah terkait penanganan karhutla, dugaan pelanggaran lingkungan, hingga perlindungan masyarakat terdampak.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menilai karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Aliansi menyebut terdapat 29.969 kasus ISPA dalam tiga pekan yang mereka jadikan indikator besarnya beban kesehatan yang muncul ketika karhutla dan paparan asap terjadi.

Atas kondisi tersebut, pemerintah didorong untuk memperkuat pelayanan kesehatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah harus mengakui karhutla sebagai persoalan kesehatan masyarakat sekaligus persoalan lingkungan dan penegakan hukum,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat.

Selain persoalan kesehatan, Aliansi juga mendesak pemerintah melakukan investigasi terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah usaha maupun kawasan konsesi yang memiliki indikasi pelanggaran.

Investigasi tersebut, menurut mereka, harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa status lahan, pemegang izin, kondisi tata air, kewajiban pencegahan, riwayat kebakaran hingga penyebab terjadinya kebakaran.

Minta Korporasi yang Terbukti Diproses

Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat juga menyoroti tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Mereka meminta perusahaan yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, dalam pernyataannya, Aliansi menegaskan tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti.

“Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar perusahaan tidak memperoleh perlakuan khusus ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran,” demikian substansi pernyataan tersebut.

Aliansi juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Mereka menilai pengawasan terhadap pemegang izin harus diperkuat agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Data Penanganan Karhutla Diminta Dibuka

Dalam tuntutannya, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat turut meminta pemerintah membuka informasi penanganan karhutla kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Informasi yang diminta antara lain mencakup lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi, serta perkembangan proses hukum.

Menurut mereka, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penanganan terhadap kasus karhutla dilakukan, termasuk proses pemeriksaan dan langkah pemulihan lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat terdampak juga diminta tidak dibiarkan menanggung sendiri dampak kesehatan akibat paparan asap.

Pemerintah didorong menyediakan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, obat-obatan serta perlindungan bagi kelompok rentan sebagai bagian dari respons terhadap karhutla.

Tujuh Tuntutan

Secara keseluruhan, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan.

Pertama, mengadili korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.

Kedua, melakukan investigasi terhadap seluruh kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi dan wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.

Ketiga, melakukan audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.

Keempat, membuka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi dan perkembangan proses hukum kepada publik sesuai ketentuan.

Kelima, membagikan 20 persen Dana Bantuan Presiden kepada masyarakat yang terdampak asap atau ISPA serta peningkatan kasus gangguan pernapasan.

Keenam, memastikan biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab, sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketujuh, memulihkan kawasan gambut dan wilayah yang mengalami kerusakan akibat karhutla.

Aliansi menegaskan tuntutan tersebut merupakan bagian dari dorongan agar penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, investigasi, penegakan hukum, perlindungan kesehatan masyarakat hingga pemulihan lingkungan.

Pernyataan sikap tersebut mencantumkan Rudi Pangaribuan dan Capung sebagai Koordinator Aksi, serta Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama dan Eko Wahyudi sebagai Koordinator Lapangan.

Catatan jurnalistik: angka 29.969 kasus ISPA dan tuntutan mengenai 20 persen Dana Bantuan Presiden dalam berita ini ditempatkan sebagai pernyataan/permintaan Aliansi, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *