PALEMBANG, Updaterakyat.com — Persoalan kematian Jon Daus tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai penyebab meninggalnya, tetapi juga mengenai prosedur penanganan sejak ia dibawa anggota kepolisian pada dini hari hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Keluarga melalui kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri.
Laporan itu meminta agar dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun profesionalitas anggota kepolisian diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Menurut keterangan keluarga, Jon Daus dibawa sekitar pukul 02.00 WIB pada 22 Agustus 2026 saat sedang berjaga malam dalam sebuah acara hajatan.
Sebelum dibawa, Jon Daus disebut masih melakukan aktivitas biasa dan berada dalam kondisi baik.
Namun, keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan Jon Daus dibawa. Mereka juga menyatakan tidak diperlihatkan surat pemberitahuan penangkapan.
Jon Daus kemudian disebut berada dalam penanganan di Polres Pagar Alam.
Beberapa jam kemudian, pada siang hari, ia disebut dibawa ke rumah sakit oleh tim dari Polres Pagar Alam.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa Jon Daus meninggal dunia.
Keluarga kemudian menemukan sejumlah lebam dan memar pada tubuh almarhum saat jenazah dimandikan.
Minta Prosedur Dibuka
Ketua tim kuasa hukum YBH SSB, Dr. (C) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta Propam memeriksa seluruh rangkaian tindakan terhadap Jon Daus.
Menurut Sigit, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah anggota telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan terhadap almarhum. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi seluruh rangkaian peristiwa harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup alasan Jon Daus dibawa, kondisi fisik saat dibawa, tindakan selama berada di bawah penanganan kepolisian, hingga keputusan membawa almarhum ke rumah sakit.
Kuasa Hukum Tak Mau Berspekulasi
Advokat YBH SSB Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan keterangan keluarga.
“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Sekitar pukul 02.00 WIB dibawa oleh oknum kepolisian. Siang hari dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan meninggal. Kemudian keluarga menemukan lebam dan memar pada tubuhnya. Ini adalah rangkaian peristiwa yang harus dijelaskan,” katanya.
Menurut Miftahudin, temuan pada tubuh almarhum harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis atau forensik.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui proses penanganan diperiksa, termasuk anggota yang membawa Jon Daus, petugas di Polres Pagar Alam, pihak yang membawa ke rumah sakit, serta tenaga medis.
Rekam medis, keterangan saksi, dokumen penanganan dan informasi lain juga dinilai penting untuk menyusun kronologi secara utuh.
Kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif.
Sementara itu, dugaan adanya tindakan tertentu terhadap Jon Daus maupun keterkaitannya dengan kematian belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. (Bro Adi)
















