banner 728x250

Sidang Lapangan Sengketa Lahan, Pihak Ilyas Pertanyakan SPH 8.400 Meter dan Lokasi Klaim Siti Fatimah

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Updaterakyat.com – Sengketa lahan di Kabupaten Banyuasin memasuki babak pemeriksaan langsung di lapangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin turun ke lokasi untuk memastikan titik obyek tanah sekaligus mencocokkannya dengan dokumen kepemilikan yang diajukan para pihak.

Pemeriksaan setempat atau sidang lapangan tersebut digelar Kamis (20/8/2026). Majelis hakim PN Banyuasin yang terdiri dari Melisa, Rachmat, dan Hari melihat langsung kondisi fisik tanah yang menjadi obyek sengketa.

Selain memeriksa kondisi lahan, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang berperkara terkait letak, batas, serta dasar penguasaan tanah.

Kuasa hukum Ir. Ilyas Harny, Dr. Sudarna, SE, SH, MM, MH dan M. Muslim, PDD, CMe, CUUA, CPs, Ci, mengatakan pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam perkara tersebut karena dapat memperlihatkan kondisi obyek sengketa secara langsung.

Menurut Sudarna, pihaknya menunjukkan kepada majelis hakim lokasi tanah yang mereka klaim sebagai milik Ilyas Harny sekaligus menjelaskan riwayat penguasaan lahan.

“Majelis sudah mendengar kedua belah pihak. Kami menjelaskan di mana letak persoalan dan kesalahan eksekusi. Seharusnya surat dan penetapan dilihat secara utuh, kemudian kondisi fisik di lapangan juga harus dicocokkan,” ujarnya.

Kondisi Tanah Berubah
Sudarna mengatakan, kondisi fisik obyek sengketa saat ini telah mengalami perubahan akibat aktivitas penimbunan.
Menurutnya, terdapat tanda atau bagian tertentu di lokasi yang sebelumnya dapat digunakan untuk mengenali kondisi tanah, namun kini tidak lagi terlihat.

“Di lokasi sebelumnya ada slop gantung. Sekarang tidak terlihat karena sudah ditimbun Siti Fatimah,” katanya.

Pihak Ilyas juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan obyek perkara.
Sudarna menyebut terdapat penyebutan Desa Sungai Pinang dan Sungai Kedukan yang dinilai perlu dicermati agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa.

“Menurut kami, persoalan ini belum selesai. Seharusnya pembeli melihat dan membaca terlebih dahulu surat tanah serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan obyek tersebut,” ujarnya.

Titik Tanah Ditunjukkan ke Hakim

Sementara itu, M. Muslim mengatakan dalam pemeriksaan setempat tersebut, Ilyas Harny menunjukkan secara langsung titik tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Ia menyebut ukuran lokasi yang ditunjukkan sekitar 50 meter x 30 meter.

“Tadi Pak Harny menunjukkan titik lokasi tanah dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 30 meter. Hakim kemudian menanyakan kepada BPN apakah titik tersebut benar, dan BPN membenarkan bahwa titik tanah Pak Ilyas benar,” kata Muslim.

Menurut Muslim, konfirmasi tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena majelis hakim dapat melihat langsung lokasi yang ditunjukkan pihaknya.

“Kami meminta hakim melihat fakta lapangan, fakta hukum, dan fakta persidangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain persoalan titik lokasi, pihak Ilyas juga mempertanyakan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut menjadi dasar klaim pihak lawan.
Muslim mengatakan SPH tersebut disebut memiliki luas sekitar 8.400 meter persegi. Pihaknya mengaku telah menelusuri dokumen tersebut dan menemukan hal yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan.

“Kami mempertanyakan SPH yang disebut memiliki luas 8.400 meter persegi. Kami sudah menelusuri dan menurut kami ada persoalan terkait pencatatannya,” katanya.

Namun, keberatan maupun dugaan yang disampaikan pihak Ilyas tersebut masih merupakan dalil dari pihak yang bersangkutan dan akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.

Ilyas Pertahankan SHM

Ilyas Harny mengatakan dirinya berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses persidangan, termasuk hasil pemeriksaan langsung di lokasi.
Ia mengaku mendapat penjelasan dari majelis hakim bahwa perkara akan diperiksa secara objektif tanpa dipengaruhi pihak mana pun.

“ Hakim mengatakan tidak mau dipengaruhi. Mudah-mudahan fakta sebenarnya bisa terungkap,” kata Ilyas.

Ilyas juga menegaskan bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
Ia mengatakan sebelum membeli tanah tersebut, dirinya telah melihat dokumen sekaligus lokasi secara langsung.

“Saya membeli tanah ini, saya lihat suratnya dan saya lihat lokasinya. Surat dan lokasi tanahnya sama. Sertifikat ini juga sudah dua kali balik nama. Artinya, menurut saya sertifikat tersebut sah dan saya membeli sebagai pembeli yang baik,” ujarnya.

Ilyas menambahkan, selama menguasai tanah tersebut dirinya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terkait keberadaan SPH yang dipersoalkan, ia mengatakan pihaknya akan membuktikan seluruh dalil tersebut dalam proses persidangan.

“Kalau SPH itu luasnya 8.400 meter persegi, kami mempertanyakan dasar dan keberadaannya. Semua itu nanti kami buktikan dalam persidangan,” katanya.

Pihak Lawan Berpegang pada Putusan Inkrah

Di sisi lain, kuasa hukum pihak terlawan sekaligus kuasa hukum Siti Fatimah, Sapriyadi Syamsudin, SH, MH, mengatakan pemeriksaan setempat berjalan normal dan merupakan bagian dari proses persidangan.

Menurutnya, majelis hakim perlu melihat langsung lokasi untuk memastikan posisi obyek perkara sebagaimana yang didalilkan para pihak.

“Prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pemeriksaan sertifikat hari ini berjalan normal. Majelis ingin memastikan di mana letak obyeknya,” ujarnya.

Sapriyadi menegaskan pihaknya berpegang pada putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini merupakan perlawanan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalau dikatakan ini tanah dia, kami berpegang pada putusan yang sudah ada,” katanya.

Ia mengatakan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tanah kemudian diperjualbelikan kepada Siti Fatimah.

“Setelah inkrah, tanah itu dijual kepada Fatimah. Dari pemeriksaan setempat ini prosesnya akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Kami tentu berhak membantah dalil dari pihak lawan,” ujarnya.

Sapriyadi berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan menghasilkan keputusan berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap di atas tanah ini lahir keputusan yang benar dan berdasarkan fakta yang ada, sehingga perkara ini berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara. Para pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan bukti maupun menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil masing-masing.

Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim bersama dokumen kepemilikan, putusan sebelumnya, alat bukti, serta keterangan saksi sebelum perkara tersebut diputus. (Bro Adi)

083121221919

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *