OGAN ILIR, Updaterakyat.com — Upaya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat di Kabupaten Ogan Ilir. Salah satu fokus yang menjadi perhatian saat ini adalah meningkatkan kembali jumlah peserta aktif agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang berlangsung pada Selasa (3/6/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mengembalikan dan mempertahankan keaktifan peserta JKN melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Ogan Ilir telah mencapai 96,88 persen dari total 452.275 penduduk. Meski angka tersebut menunjukkan tingkat kepesertaan yang tinggi, masih terdapat sejumlah peserta yang status kepesertaannya tidak aktif sehingga berpotensi mengganggu akses terhadap layanan kesehatan saat diperlukan.
Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Anurman Huda, mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga menjaga agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
Menurut Anurman, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan peserta menjadi nonaktif, di antaranya perubahan status pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pekerja penerima upah yang berhenti bekerja namun belum beralih ke segmen kepesertaan lainnya.
“Masih terdapat peserta yang sebelumnya aktif namun kemudian menjadi nonaktif karena berbagai faktor. Ini yang perlu ditangani bersama agar masyarakat tidak kehilangan jaminan perlindungan kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan keaktifan peserta. Koordinasi dengan Dinas Sosial diperlukan untuk menelusuri penyebab penonaktifan peserta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berperan dalam pemutakhiran data kependudukan, sementara Dinas Kesehatan diharapkan dapat mendorong masyarakat yang mampu untuk tetap melanjutkan kepesertaan melalui segmen peserta mandiri.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong keterlibatan sektor usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk membantu pembiayaan kepesertaan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Skema ini dapat menjadi solusi tambahan untuk memperluas perlindungan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sumber pembiayaan tetap untuk menjaga status kepesertaan JKN,” kata Anurman.
Dari sisi pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi terhadap layanan rumah sakit di Kabupaten Ogan Ilir yang dinilai telah mendapat respons positif dari masyarakat peserta JKN. Namun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti akses menuju fasilitas kesehatan yang relatif jauh bagi sebagian masyarakat serta kebutuhan peningkatan ketersediaan layanan dokter spesialis.
Anurman juga mengapresiasi keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ogan Ilir yang dinilai semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi, termasuk layanan kepesertaan JKN.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga akses layanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan keaktifan peserta JKN serta penyelesaian berbagai kewajiban daerah secara bertahap.
“Kami akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk menelusuri penyebab masyarakat menjadi nonaktif agar dapat segera ditindaklanjuti. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap selama tahun 2026,” ujar Ardani.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diharapkan seluruh masyarakat dapat terus memperoleh jaminan layanan kesehatan yang mudah diakses, berkelanjutan, dan tidak terkendala oleh status kepesertaan maupun proses administrasi. (Adi)
















