BANYUASIN, Updaterakyat.com — Konflik agraria di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas dan mulai memunculkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat. Sengketa tersebut mencuat setelah sebidang lahan yang disebut telah memiliki legalitas resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin diduga dikuasai oleh pihak lain yang hingga kini belum dapat menunjukkan dasar hak kepemilikan secara sah.
Lahan yang disengketakan diketahui tercatat atas nama Pujiarti dan disebut telah masuk dalam administrasi resmi desa. Namun dalam praktik di lapangan, objek tanah tersebut justru berada dalam penguasaan pihak lain, yakni AM dan Tr, yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik Agus Setyo Basuki dan Pujiarti.
Situasi ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum atas tanah yang telah memiliki dokumen legal formal. Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana lahan yang telah bersertifikat masih dapat dikuasai pihak lain tanpa kejelasan dasar hukum.
Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, menegaskan bahwa berdasarkan data administrasi desa, objek lahan tersebut memiliki identitas kepemilikan yang jelas.
“Dalam administrasi desa, tanah itu tercatat atas nama yang bersangkutan dan memiliki dokumen yang lengkap. Namun pihak yang saat ini menguasai lahan sampai sekarang belum dapat memperlihatkan alas hak resmi kepada pemerintah desa,” ujar Jumali.
Menurutnya, pemerintah desa telah berulang kali berupaya meredam konflik melalui jalur mediasi. Sedikitnya tiga kali pertemuan difasilitasi guna mencari solusi damai agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak. Bahkan solusi penyelesaian secara damai pernah ditawarkan supaya persoalan ini tidak semakin meluas. Tetapi sampai saat ini belum ditemukan titik kesepakatan,” katanya.
Memanasnya persoalan membuat sejumlah instansi turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Tim dari Subdit II Unit I Harda Polda Sumsel, BPN Banyuasin, hingga pihak transmigrasi disebut telah melakukan pengecekan terhadap lokasi sengketa guna memastikan status dan riwayat hukum lahan tersebut.
Turunnya aparat penegak hukum dan instansi pertanahan mengindikasikan bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai sengketa biasa.
Publik kini menanti ketegasan negara dalam memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang diperselisihkan.
Di tengah proses tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana penguasaan fisik atas tanah dapat berlangsung ketika legalitas administrasi disebut telah terdata secara resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap sistem pertanahan apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.
“Kalau tanah sudah memiliki sertifikat dan tercatat resmi, tentu masyarakat berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai klaim tanpa bukti justru mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya, bersama timnya Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami meminta seluruh proses berjalan objektif berdasarkan dokumen dan fakta hukum. Siapa pun yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut wajib mampu membuktikan dasar haknya,” tegas Prasetya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti prinsip dasar dalam hukum perdata yang menempatkan beban pembuktian kepada pihak yang mengajukan klaim.
“Dalam asas Actori Incumbit Probatio, pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Jangan sampai penguasaan fisik semata dijadikan dasar pembenaran tanpa legalitas yang jelas,” ujar Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas.
Hingga kini, masyarakat Desa Daya Kesuma masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk memberikan kepastian atas status lahan tersebut. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mencegah meluasnya konflik sosial di tengah masyarakat. (Rill/Adi)
















