banner 728x250

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Picu Kekhawatiran Mahasiswa, FK Unsri Dinilai Perlu Percepat Kehadiran RS Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Updaterakyat.com – Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 memunculkan berbagai diskusi di kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri). Salah satu isu yang mengemuka adalah kesiapan wahana pendidikan klinik setelah adanya perubahan regulasi tersebut, termasuk pentingnya keberadaan rumah sakit pendidikan milik Universitas Sriwijaya sendiri.

 

Di tengah biaya pendidikan kedokteran yang relatif tinggi, sebagian mahasiswa mempertanyakan mengapa hingga kini Universitas Sriwijaya belum memiliki rumah sakit pendidikan sendiri sebagai penopang utama proses pendidikan kedokteran, khususnya pada tahapan pembelajaran klinik.

 

Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejak diberlakukannya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, mahasiswa program sarjana kedokteran FK Unsri tidak lagi dapat menjalani praktik di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

 

Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya pembatasan atau perubahan mekanisme penerimaan mahasiswa program profesi dokter (koas) di RSMH. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Universitas Sriwijaya, Fakultas Kedokteran Unsri, maupun manajemen RSMH agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

 

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai perubahan kebijakan praktik klinik, melainkan kesiapan Universitas Sriwijaya dalam menyediakan rumah sakit pendidikan.

 

“Begini kak, point permasalahan kami adalah koas-koas yang selama ini di RSMH itu tidak lagi diizinkan di RSMH karena Permenkes tersebut. Dan yang menjadi perhatian utama adalah, UNSRI yang lambat dalam menyiapkan rumah sakit pendidikan yang mestinya ada dari dulu,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sebagian mahasiswa yang menilai bahwa keberadaan rumah sakit pendidikan bukan lagi sekadar kebutuhan jangka panjang, melainkan kebutuhan strategis untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dokter di masa depan.

 

Dalam sistem pendidikan kedokteran modern, rumah sakit pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu di ruang kuliah dan laboratorium, tetapi juga harus mendapatkan pengalaman klinik secara langsung melalui interaksi dengan pasien, di bawah supervisi tenaga medis dan dosen klinis yang memenuhi standar pendidikan.

 

Karena itu, keberadaan rumah sakit pendidikan milik universitas dinilai memberikan kepastian terhadap proses pembelajaran, pengembangan riset, inovasi layanan kesehatan, hingga peningkatan mutu lulusan dokter.

 

Bila dibandingkan dengan sejumlah perguruan tinggi negeri lain di Pulau Sumatera, beberapa universitas telah memiliki rumah sakit pendidikan sendiri atau sedang mengembangkannya. Kondisi tersebut membuat sebagian kalangan menilai Universitas Sriwijaya perlu mempercepat langkah strategis agar tidak tertinggal dalam penyediaan infrastruktur pendidikan kedokteran.

 

Persoalan ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai pembangunan fisik sebuah rumah sakit, tetapi menyangkut arah pengembangan pendidikan kedokteran Universitas Sriwijaya dalam jangka panjang. Ketergantungan penuh terhadap rumah sakit mitra dinilai dapat menimbulkan tantangan apabila terjadi perubahan regulasi, perubahan pola kerja sama, maupun kebijakan institusi pelayanan kesehatan.

 

Di sisi lain, mahasiswa dan orang tua telah mengeluarkan biaya pendidikan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, mereka berharap memperoleh kepastian bahwa seluruh proses pendidikan, mulai dari tahap akademik hingga profesi, didukung oleh fasilitas yang memadai sesuai standar nasional pendidikan kedokteran.

 

Permasalahan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan konstruktif bagi pimpinan Universitas Sriwijaya, Dekanat Fakultas Kedokteran, alumni, pemerintah daerah, serta seluruh civitas akademika. Momentum perubahan regulasi kesehatan nasional seharusnya dapat dijadikan titik awal untuk menyusun peta jalan pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Sriwijaya yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penelitian di Sumatera Selatan.

 

Untuk menjaga keberimbangan informasi, pemberitaan ini juga mendorong Universitas Sriwijaya, Fakultas Kedokteran Unsri, serta manajemen RSMH memberikan penjelasan resmi mengenai implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, status kerja sama rumah sakit pendidikan, serta langkah-langkah strategis yang sedang disiapkan guna menjamin keberlangsungan pendidikan mahasiswa kedokteran.

 

Klarifikasi tersebut penting agar mahasiswa, orang tua, dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *