PALEMBANG, Updaterakyat.com — Perubahan peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai dirasakan dampaknya oleh sejumlah masyarakat Kota Palembang. Perubahan status tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap penerimaan bantuan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada akses pendidikan dan pembiayaan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Komisi IV DPRD Kota Palembang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang, Dinas Sosial Kota Palembang, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta perwakilan masyarakat yang terdampak perubahan desil.
Dalam rapat, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait perubahan peringkat desil yang mereka alami. Warga yang sebelumnya masuk kategori rentan atau miskin mengaku peringkat desilnya berubah dan dinilai tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Dampaknya, sejumlah bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terhenti. Perubahan tersebut juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah maupun bantuan biaya sekolah bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat harus menanggung sendiri biaya pendidikan dan pengobatan, meskipun kondisi ekonomi mereka dinilai masih belum cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara mandiri.
Suasana rapat sempat memanas ketika sejumlah kepala RT menyampaikan keberatan mengenai proses pendataan. Mereka mengaku menjadi pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan masyarakat ketika muncul persoalan bantuan sosial.
Para ketua RT juga menilai mereka memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kondisi sosial dan ekonomi warganya karena berinteraksi langsung setiap hari. Namun, mereka merasa belum dilibatkan secara optimal dalam proses pendataan dan pemutakhiran desil.
Sementara itu, pendamping PKH menjelaskan bahwa proses pendataan telah dilakukan sesuai tugas mereka. Namun, data yang telah dikumpulkan dan diajukan selanjutnya diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku, sedangkan penentuan tingkatan desil dilakukan oleh BPS.
Kepala BPS Kota Palembang Edi Subeno, S.E., menjelaskan proses verifikasi data DTSEN masih berlangsung. Hingga saat ini, data yang telah diverifikasi baru sekitar 33 persen.
Menurut Edi, proses tersebut masih membutuhkan waktu karena jumlah tenaga pendata belum sebanding dengan jumlah masyarakat yang harus diverifikasi. Karena itu, BPS masih terus melakukan proses pendataan dan verifikasi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa penentuan desil tidak hanya berdasarkan satu indikator. Terdapat kurang lebih 40 kriteria yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi kondisi fisik rumah dan bahan bangunan, sumber air minum, energi yang digunakan untuk memasak, kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak, daya dan tingkat konsumsi listrik, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.
Berbagai kriteria tersebut menjadi dasar dalam menentukan peringkat desil keluarga. Dengan demikian, perubahan kondisi atau hasil penilaian berdasarkan indikator tersebut dapat memengaruhi perubahan posisi desil masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang Andri Adam, S.H., M.H., yang menjadi salah satu penggagas pertemuan, meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dalam proses pemutakhiran data.
Andri menegaskan, masih terdapat waktu untuk melakukan penyampaian dan perbaikan data masyarakat. Batas waktu penyampaian data kepada BPS untuk penentuan desil masih sampai 10 Oktober 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa telah terbit Surat Edaran Wali Kota Palembang yang mengarahkan agar kepala RT turut dilibatkan dalam proses pendataan masyarakat.
“Karena itu, Kepala BPS bersama tim dan pendamping PKH di seluruh kelurahan, beserta kepala RT di seluruh Kota Palembang, agar serentak turun ke rumah-rumah warga, door to door. Lihat dan dengarkan langsung kondisi masyarakat, sehingga desil yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kenyataan kehidupan sosialnya,” tegas Andri.
Menurut Andri, keterlibatan RT penting karena mereka merupakan unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Dengan turun langsung ke lapangan, kondisi sebenarnya dari setiap keluarga diharapkan dapat tergambar secara lebih akurat.
Ia meminta proses penyusunan data dilakukan secara teliti dan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya, khususnya kelompok masyarakat marginal dan rentan.
Andri menegaskan, akurasi data memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan masyarakat. Sebab, perubahan status desil dapat berpengaruh terhadap akses keluarga terhadap bantuan pangan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada anak yang putus sekolah, tidak ada keluarga yang kelaparan, dan tidak ada lagi keluarga yang sakit karena tidak ada biaya berobat,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Palembang berharap proses verifikasi dan pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan secara lebih akurat dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk BPS, Dinas Sosial, pendamping PKH dan kepala RT.
Dengan pendataan secara langsung dan menyeluruh, data desil diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan, sehingga program perlindungan dan bantuan sosial pemerintah dapat diberikan kepada warga yang sesuai dengan kriteria dan kebutuhannya. (Bro Adi)
















