banner 728x250

LPAI Dorong Media Kawal Pelarangan Total Iklan dan Promosi Produk Tembakau

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Updaterakyat.com — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong keterlibatan aktif media dalam memperkuat perlindungan anak dari paparan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau (IPSR).

 

Dorongan tersebut disampaikan dalam Media Workshop bertajuk “Memperkuat Peran Media dalam Mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak” yang diselenggarakan LPAI secara daring melalui Zoom, Jumat (11/9/2026).

 

Kegiatan ini diikuti jurnalis, jurnalis muda, perwakilan media, serta jaringan organisasi media. Workshop tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai isu iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau serta kaitannya dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

 

LPAI menilai paparan IPSR melalui berbagai media dan saluran komunikasi berpotensi memengaruhi pengetahuan, sikap, persepsi, hingga perilaku anak terhadap produk tembakau. Karena itu, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesehatan dan pengendalian tembakau, tetapi juga menyangkut hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman.

 

Ketua Umum LPAI H. Samsul Ridwan, M.H., mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membentuk opini publik sekaligus mengawal kebijakan pemerintah agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

 

“Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mengangkat berbagai persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang dan masa depan anak,” ujarnya.

 

Menurut Samsul, kolaborasi antara lembaga perlindungan anak dan media diperlukan untuk meningkatkan perhatian publik terhadap berbagai kebijakan yang berdampak pada kehidupan anak. Media juga diharapkan lebih kritis dalam melihat bentuk-bentuk pemasaran produk tembakau yang berpotensi menyasar atau menjangkau kelompok usia anak.

 

Ia menegaskan, pemberitaan mengenai anak harus mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, termasuk menjaga identitas, privasi, martabat, dan keselamatan mereka.

 

“Pemberitaan mengenai anak harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak, dengan tetap menjaga identitas, privasi, martabat, dan keselamatan anak,” katanya.

 

Dalam workshop tersebut, Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH., dari Udayana Central turut memaparkan isu perlindungan anak dan dampak paparan IPSR terhadap kelompok usia anak.

 

Ia menjelaskan, anak berada dalam tahap tumbuh dan berkembang sehingga rentan terhadap berbagai pengaruh dari lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, paparan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.

 

Perlindungan anak dari paparan produk tembakau, lanjutnya, perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan kebijakan yang membatasi hingga melarang secara total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

 

Dalam konteks jurnalistik, peserta workshop juga didorong untuk menempatkan isu pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak atas lingkungan yang sehat dan aman. Media diingatkan agar tidak menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dalam pemberitaan.

 

Setiap produk jurnalistik, menurut LPAI, perlu memastikan hak, privasi, identitas, martabat, dan keselamatan anak tetap terlindungi. Perspektif anak juga penting dihadirkan dalam pemberitaan agar kebijakan yang dibahas tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

 

Selain memperkuat kapasitas peserta, workshop tersebut diarahkan untuk membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi antara LPAI dan kalangan media. Salah satu hasil yang diharapkan ialah terbentuknya Koalisi Wartawan Perlindungan Anak Peduli Bahaya Tembakau.

 

Koalisi tersebut dirancang sebagai wadah kolaborasi untuk mengintegrasikan isu pengendalian tembakau (tobacco control) ke dalam pemberitaan mengenai perlindungan anak. Kehadirannya diharapkan dapat mendorong lahirnya pemberitaan yang lebih kritis, edukatif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

 

Sebagai tindak lanjut, LPAI menargetkan sedikitnya 30 artikel yang mengangkat isu perlindungan anak, bahaya paparan produk tembakau, serta urgensi kebijakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

 

Melalui sinergi dengan media, LPAI berharap kesadaran publik mengenai pentingnya melindungi anak dari paparan produk tembakau semakin meningkat. Media diharapkan tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi kekuatan sosial dalam mengawal terwujudnya lingkungan yang sehat, aman, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *