Empat Lawang — updaterakyat.com Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang setelah pelaku mencoba melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di dalam Bus Handoyo yang sedang dalam perjalanan menuju Sarolangun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui sedang berada di dalam bus yang menuju Sarolangun.
Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR. kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan bus tersebut.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dijemput oleh tim opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani proses hukum.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset pemerintah.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat meski pelaku mencoba melarikan diri ke luar provinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Adi)
















