Indeks

Tak Daftar BPJS, Proyek Bisa Mandek! Pemkot Palembang Tegas Lindungi Pekerja

Tak Daftar BPJS, Proyek Bisa Mandek! Pemkot Palembang Tegas Lindungi Pekerja

Updaterakyat, Palembang – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor konstruksi. Melalui kebijakan tegas, Pemkot menyatakan bahwa seluruh proyek pembangunan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak akan dicairkan dananya.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi Setda Palembang, Isnaini Madani, dalam rapat monitoring tenaga kerja konstruksi yang digelar di Hotel Aryaduta, Selasa (24/6/2025).

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dedi Rediyan, dan Inspektur Kota Palembang Jamiah Haryanti.

Isnaini menyampaikan bahwa Pemkot Palembang menjalankan amanat dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, yang menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai prioritas utama.

Ia menegaskan bahwa kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak untuk pencairan anggaran proyek, baik dari APBD, APBN, maupun kerja sama swasta.

“BPKAD tidak akan mencairkan dana proyek jika tidak ada bukti bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi perlindungan atas hak dasar pekerja,” tegas Isnaini.

Adapun enam poin penting yang menjadi amanat pemerintah kota adalah sebagai berikut:

  1. Program jaminan sosial tenaga kerja konstruksi merupakan alat perlindungan penting bagi pekerja, terutama mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor ini.
  2. Seluruh proyek pembangunan dari APBD, APBN, hingga proyek swasta wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini. OPD terkait diminta memastikan seluruh pelaksanaan proyek mematuhi aturan ini.
  3. Kepesertaan program ini menjadi syarat utama pencairan dana proyek, sebagaimana diinstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  4. Perlindungan ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum dan merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada setiap pekerja.
  5. Kebijakan ini juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang bertujuan menghapus kemiskinan ekstrem serta mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.
  6. Pemkot Palembang akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala melalui Inspektorat terhadap pelaksanaan aturan ini oleh OPD teknis.

Dalam waktu dekat, Pemkot Palembang akan menerbitkan surat edaran resmi untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, serta mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara jasa konstruksi wajib mematuhi aturan demi perlindungan pekerja.

Isnaini juga mengajak seluruh pihak bersinergi agar tidak ada pekerja yang terabaikan akibat kelalaian administrasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kota Palembang tidak hanya menitikberatkan pada infrastruktur fisik, tapi juga pada keadilan dan kesejahteraan sumber daya manusia.

“Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja. Jangan sampai proyek berjalan tapi nyawa dan masa depan pekerjanya dipertaruhkan,” pungkas Isnaini.

Red/UR

Exit mobile version