Indeks

Dosen UIGM Gelar Penyuluhan Hak Konsumen di ABST.Co Group Palembang

Penyuluhan Hak Konsumen di ABST.Co Group Palembang

Updaterakyat, Palembang – Hari ini, Rabu, 4 Juni 2025, merupakan tahap evaluasi dan implementasi hasil penyuluhan. Sebagai bentuk penerapan langsung, ABST.Co telah membangun studio foto produk sederhana di dalam toko.

Studio ini digunakan untuk menghasilkan foto produk yang lebih jelas, detail, dan sesuai dengan deskripsi aktual barang. Langkah ini diambil untuk mendukung transparansi informasi produk yang menjadi fokus utama dalam perlindungan hak konsumen.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2025 di lantai 3 ABST.Co Store, Jl. Padang Selasa No. 20, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. ABST.Co Group merupakan unit usaha thrift shop yang mengelola penjualan pakaian bekas layak pakai secara kreatif melalui kanal daring seperti Instagram, serta penjualan langsung di toko fisik. Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh 11 orang kru dan staf aktif ABST.Co.

Dalam penyuluhannya, Widad membahas pentingnya perlindungan hak konsumen dalam ekosistem digital, serta penerapan prinsip itikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Materi disampaikan melalui metode ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab yang interaktif.

Para peserta juga mendapatkan pelatihan teknis seperti penyusunan deskripsi produk yang jujur dan informatif, penyusunan SOP transaksi dan komplain, serta simulasi etika komunikasi layanan konsumen.

“Tujuan dari kegiatan ini bukan hanya memberi pemahaman hukum, tetapi juga mendorong pelaku UMKM agar membangun kepercayaan konsumen melalui transparansi dan tanggung jawab dalam praktik bisnis online,” ujar Ahmad Widad.

Kegiatan ini disambut baik oleh pihak mitra. Owner ABST.Co Group, M. Iqbal, S.H., mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini.

Seorang pelaku usaha menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang diikutinya.

Ia mengungkapkan “bahwa selama ini usahanya dijalankan lebih banyak berdasarkan intuisi dan pengalaman lapangan tanpa memperhatikan aspek hukum secara mendalam”.

Penyuluhan tersebut dinilainya sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya memperlakukan konsumen secara adil dan profesional, tidak hanya sebagai tuntutan etika, tetapi juga sebagai kewajiban hukum.

Lebih lanjut, ia berharap agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Menurutnya “kerja sama dalam bentuk penyuluhan hukum seperti ini sangat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas layanan serta menghindari potensi pelanggaran hukum”.

Kesadaran hukum yang ditanamkan melalui kegiatan ini dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan semangat kolaboratif antara perguruan tinggi dan pelaku usaha lokal, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM yang lebih sadar hukum, berdaya saing, dan terpercaya di tengah tantangan ekonomi digital. (*red/updaterakyat)

Exit mobile version