Indeks
Berita  

Rekrutmen Lokal Minim, CSR Dipertanyakan: PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam Tbk Disorot DPRD Palembang

Rekrutmen Lokal Minim, CSR Dipertanyakan PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam Tbk Disorot DPRD Palembang

Updaterakyat, Palembang – PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, menjadi sorotan tajam masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang (27/06/2025).

Perusahaan yang telah beroperasi sebagai distributor resmi produk rokok Gudang Garam selama lebih dari 15 tahun di Sumatera Selatan ini dinilai minim dalam menyerap tenaga kerja lokal dan diduga tidak transparan dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Dugaan ini mengemuka dalam sesi Reses Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2025. Seorang anggota dewan menyampaikan keluhan warga terkait proses rekrutmen tenaga kerja di PT SM yang dinilai terlalu eksklusif dan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar.

Agenda Reses Anggota DPRD Kota Palembang Masa Persidangan II (Dua) Tahun 2025

Bahkan, ia mengaku berdasarkan pengalamannya bekerja di perusahaan tersebut, persyaratan kerja yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga menutup peluang bagi warga lokal.

Pernyataan tersebut tidak dibantah oleh pihak manajemen. Zumrowi Zazili, selaku pimpinan Area Manager Surya PT. Madistrindo (SM) wilayah Sumsel yang hadir saat itu, justru terkesan membenarkan bahwa perusahaan memang menetapkan standar rekrutmen yang ketat.

Hal ini memicu kekecewaan di kalangan warga yang tinggal di sekitar gudang perusahaan di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

“Saya tinggal di sini sebelum gudang itu berdiri, tapi belum pernah sekalipun ada perhatian atau keterlibatan perusahaan terhadap lingkungan sekitar, baik dalam bentuk pekerjaan maupun bantuan sosial,” ujar SS, warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan gudang.

Tak hanya soal ketenagakerjaan, pelaksanaan program CSR PT SM juga menjadi sorotan. Zumrowi sebelumnya mengklaim bahwa perusahaannya rutin menyalurkan bantuan hewan qurban setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada lingkungan.

Namun, pernyataan ini dibantah langsung oleh warga dan panitia qurban Masjid setempat.

“Jangankan setiap tahun, tahun ini saja tidak ada. Kami urunan sapi sendiri dari jamaah dan warga sekitar RT 28 tempat gudang itu berdiri,” ungkap SB, pengurus masjid sekaligus panitia qurban 1446 H.

Hasil investigasi media ini juga menemukan tidak adanya bukti kegiatan sosial atau bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar gudang.

Masyarakat menilai klaim CSR yang disampaikan manajemen perusahaan terindikasi fiktif dan bertujuan menutupi ketidakpedulian perusahaan terhadap lingkungan operasionalnya.

Secara hukum, pelaksanaan CSR diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam atau memiliki dampak sosial signifikan, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Berdasarkan laporan hasil reses Dapil II DPRD Kota Palembang dan penelusuran media setelah Idul Adha 2025, ditemukan dugaan kuat bahwa PT Surya Madistrindo tidak melaksanakan kewajiban CSR secara nyata dan bahkan memberikan informasi yang tidak sesuai kepada publik.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan atau klarifikasi resmi dari manajemen PT Surya Madistrindo maupun induknya, PT Gudang Garam Tbk.

Pewarta (*Iwan)

Exit mobile version