banner 728x250

Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan HAM atas Dugaan Pengeroyokan dan Penyekapan Irza Prasetya

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Updaterakyat.com — Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, terus mengusahakan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kliennya, Irza Prasetya, yang disebut menjadi korban pengeroyokan dan penyekapan yang diduga dilakukan Junaidi, ST alias Ajun dan sejumlah pihak lainnya pada 2 Juni 2026.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza menggunakan kayu beredar luas di media sosial.

Pada Rabu (2/9/2026), Afdhal bersama aktivis 1998, Nachung Tajudin, menyampaikan surat permohonan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Menteri HAM yang diterima Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wamen HAM tersebut, Afdhal didampingi stafnya, Drs. Herman Suryanto.

Mugiyanto menyambut baik laporan yang disampaikan Afdhal dan menyatakan akan meminta Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan memonitor perkara tersebut serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban.

“Saya akan minta Kakanwil HAM Sumsel memonitor dan memberikan perlindungan terhadap korban Irza Prasetya. Dari video rekaman yang disampaikan, jelas itu ada pelanggaran HAM,” kata Mugiyanto sebagaimana disampaikan Afdhal.

Mugiyanto yang dikenal sebagai mantan aktivis 1998 dan pegiat HAM menyatakan akan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Afdhal juga menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi dalam proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sikap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, saat memeriksa Irza sebagai saksi korban pada Kamis (13/8/2026).
Afdhal menilai terdapat sikap yang menurutnya menekan dan mengintimidasi kliennya serta menganggap majelis hakim tidak menunjukkan sikap yang netral.

“Saya sampaikan kepada Bapak Wamen bahwa sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH dalam sidang itu sungguh sangat saya sayangkan. Saya menilai majelis memihak kepada terdakwa serta merendahkan, menekan dan mengancam klien saya, Irza Prasetya,” ujar Afdhal.

Persoalkan Rekaman Video

Afdhal selanjutnya mempertanyakan tidak diputarnya rekaman video yang disebut sebagai bukti elektronik dalam persidangan.
Menurut Afdhal, Irza telah menerangkan dirinya dipukul sekitar 15 kali menggunakan kayu yang disebut berukuran cukup besar. Sementara dalam persidangan, menurut Afdhal, terdakwa memberikan keterangan berbeda dengan menyebut pemukulan dilakukan sekitar tiga atau empat kali menggunakan kayu kecil.

“Video penganiayaan itu beredar luas di jagad maya dan membuat korban serta keluarganya merasa malu. Tetapi Ketua Majelis Hakim dan JPU tidak memutar video tersebut ketika terdakwa memberikan keterangan berbeda,” katanya.

Afdhal juga mempertanyakan sikap JPU Sigit Subiantoro, SH yang menurutnya tidak menggali lebih jauh mengenai rekaman tersebut.
Penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum korban dan masih menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Ahli Hukum Dorong Tuntutan Berdasarkan Fakta Persidangan
Ahli hukum pidana dan kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, berpendapat bahwa penuntutan terhadap terdakwa harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Ia juga menyinggung kemungkinan pemberatan pidana apabila terdakwa memang memiliki riwayat perkara pidana sebelumnya dan secara hukum memenuhi unsur sebagai residivis.

“Kalau benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain sebelumnya, maka ketentuan mengenai pemberatan pidana harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sri Sulastri.

Afdhal Laporkan Hakim dan JPU
Afdhal mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan atau pengaduan terkait proses persidangan kepada sejumlah lembaga.
Menurut dia, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta pihak terkait di lingkungan peradilan.

Sementara JPU Sigit Subiantoro, SH, disebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Afdhal juga menyebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (26/8/2026).

“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait apabila diperlukan,” ujarnya.

Mugiyanto, menurut Afdhal, menyambut baik langkah tersebut dan menyarankan agar persoalan itu dikomunikasikan dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Silakan hubungi dan temui Ketua Komisi III DPR RI besok di DPR RI,” ujar Mugiyanto.

Afdhal mengatakan dirinya bersama pihak terkait akan menemui Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (3/9/2026) untuk menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

Persoalan Kesepakatan Ganti Rugi
Selain proses persidangan, Afdhal juga menyoroti persoalan kesepakatan ganti rugi antara terdakwa dan korban.
Menurut Afdhal, telah terdapat kesepakatan ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar yang dibuat melalui musyawarah dan melibatkan kuasa hukum masing-masing pihak serta dihadiri dua adik kandung terdakwa.

Dari jumlah tersebut, menurut Afdhal, baru dibayarkan panjar Rp300 juta sehingga masih terdapat Rp980 juta yang belum dibayarkan.

“Perdamaian sudah, Pak Hakim, tetapi terdakwa baru bayar panjar Rp300 juta dan sisanya Rp980 juta lagi belum dibayar sampai sekarang,” kata Irza dalam persidangan, sebagaimana dikutip Afdhal.

Afdhal menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat berdasarkan kesepakatan para pihak dan fakta yang ada.
Soroti Penahanan Irza
Afdhal juga mempersoalkan status penahanan Irza dalam perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg.

Menurut Afdhal, dalam perkara tersebut nilai kerugian yang didakwakan kepada Irza disebut sebesar Rp2,1 juta. Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan Junaidi terdapat nilai kerugian sekitar Rp600 ribu.
Afdhal mengaku telah tiga kali menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan sekali kepada Wakil Ketua PN Palembang terkait permintaan agar status penahanan kliennya dievaluasi.

“Saya sudah menyampaikan surat kepada Ketua PN Palembang dan Wakil Ketua PN Palembang agar klien saya tidak ditahan apabila memang tidak memenuhi ketentuan hukum. Tetapi sampai sekarang klien saya masih ditahan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, S.H., M.H., menurut Afdhal, merespons laporan tersebut dan menyatakan akan memeriksa serta memonitor perkara.

“Saya segera cek dan monitor kasus ini,” kata Hendry melalui sambungan telepon, sebagaimana disampaikan Afdhal.

Riwayat Perkara Junaidi
Dalam rilis tersebut, Afdhal juga menyampaikan informasi mengenai perkara pidana yang pernah menjerat Junaidi, ST alias Ajun.
Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan Afdhal melalui SIPP Pengadilan Negeri Palembang, Junaidi pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2012/PN Plg.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 183/PID/2012/PT.PLG. Dalam putusan banding tertanggal 13 November 2012, Pengadilan Tinggi Palembang disebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam putusan tersebut, Junaidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin secara bersama-sama melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi.
Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Afdhal mempertanyakan status pelaksanaan putusan tersebut dan meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai status hukum serta pelaksanaan putusan tersebut.

Benny Utama Soroti Rekaman Video
Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, sebelumnya juga menyatakan keprihatinannya setelah melihat rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza.

Benny meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif dan seluruh alat bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata Benny, Selasa (25/8/2026), sebagaimana disampaikan Afdhal.

Benny juga meminta JPU dan majelis hakim bekerja secara objektif, jujur dan adil serta memastikan fakta-fakta dalam rekaman video menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara.

“Saya hanya mengingatkan agar proses hukum berjalan benar, jujur dan adil,” katanya.

Menunggu Proses Persidangan
Perkara dugaan pengeroyokan dan penyekapan serta perkara pidana yang melibatkan Junaidi alias Ajun masih berada dalam proses hukum.
Keterangan mengenai dugaan pengeroyokan, penyekapan, pemukulan, sikap hakim maupun jaksa dalam persidangan merupakan pernyataan dari pihak penasihat hukum korban dan narasumber yang dikutip dalam rilis tersebut.

Untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah, seluruh tuduhan terhadap terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Demikian pula dugaan pelanggaran etik atau hukum yang dialamatkan kepada hakim dan jaksa menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya.

Afdhal mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *