Indeks

DPP SEMMI Apresiasi Dan Dukung Kebijakan Mendes, Pendes Dilarang Rangkap Jabatan

Updaterakyat, Jakarta– Dewan Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPP SEMMI) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yaitu tentang pendamping desa yang dilarang memiliki rangkap jabatan adalah suatu kebijakan yang sangat positif dalam membangun pembangunan desa.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung Mendes yang telah membuat kebijakan melarang pendamping desa memiliki rangkap jabatan suatu hal positif dalam fokus bangun desa.” Disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SEMMI Miftah Antaries., S.Ikom., saat ditemui di Jakarta, (12/3/2025).

Miftah mengatakan, apabila Pendamping desa merangkap jabatan itu adalah hal yang sangat tidak professional dan karena dapat tidak fokus melakukan pendampingan terhadap desa yang pada praktiknya itu dapat di tunggangi kepentingan kepentingan dan sangat merugikan pembangunan desa.

“Pendamping desa itu apabila merangkap jabatan adalah hal yang sangat tidak professional karena pada praktiknya itu ditunggangi kepentingan yang pastinya sangat merugikan pembangunan desa.” Kata Miftah.

Ia menambahkan, pendamping desa harusnya dapat menciptakan pikiran-pikiran produktif lintas sektor dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Seharusnya pendamping orang profesional harusnya bisa menciptakan pikiran produktif dari berbagai sektor ya untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.” Ucap dia.

Miftah berharap agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus dan terus gerak cepat dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto.

“Saya sangat dukung Pak Mendes Yandri semangat dan fokus untuk menyukseskan hal tersebut dengan gercep karena itu program asta cita Pak Prabowo.” Tuturnya. (Red)

Exit mobile version