Indeks

Bongkar Cacat Prosedur, LBH Rokan Darussalam Desak Maradona Dibebaskan dan Kasat Reskrim Rohul Dicopot

Updaterakyat, Riau — Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus peredaran rokok ilegal merek Luffman di Rokan Hulu kian terkuak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam secara tegas meminta Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian membebaskan Maradona, terdakwa dalam kasus tersebut, sekaligus mendesak Kapolda Riau mencopot AKP Rejoice Manalu dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Ketua LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos, S.HI, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya telah mencederai proses hukum dan menghilangkan rasa keadilan bagi kliennya.

“Sejak awal, kasus ini cacat administrasi. Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar penahanan Maradona tidak sah, pelapor dan korban justru adalah anggota polisi yang juga bertugas sebagai penyidik,” tegas Indra dalam pernyataannya, Jumat (25/4/2025).

Indra membeberkan tiga alasan kuat mengapa Maradona harus dibebaskan:

  1. Laporan Polisi (LP) yang cacat secara administrasi.
  2. Pelapor sekaligus korban, Abdau Sudarsono, yang merupakan Kanit Tipidter, menolak hadir dan memberi kesaksian di persidangan.
  3. Barang bukti utama, yakni 10 kotak rokok Luffman, tidak berhasil dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, Indra mengungkap bahwa Kanit Tipidter Reskrim, Abdau Sudarsono, berperan ganda sebagai pelapor dan penyidik, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 KUHP serta Pasal 19 dan 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan jika orang yang melapor, memproses, dan menyelidiki adalah orang yang sama? Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar hukum,” ujar Indra.

Dalam persidangan, keterangan dari saksi polisi juga kian memperkeruh situasi, dengan menyebut korban sebagai “warga negara Indonesia” tanpa identitas jelas, bertolak belakang dengan LP yang menyebut Abdau sebagai korban. Sementara itu, baik Abdau maupun Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu tidak bersedia hadir di persidangan untuk memberi keterangan.

“Kami melihat ada indikasi kuat upaya kriminalisasi. Ini bukan sekadar cacat administrasi, ini sudah masuk wilayah pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Indra.

LBH Rokan Darussalam menilai bahwa jika tersangka utama, yaitu penjual rokok ilegal yang sebenarnya, belum tertangkap (masih berstatus DPO), maka memaksakan perkara ke meja hijau justru bertentangan dengan hukum.

Tindakan tersebut dinilai telah melanggar UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas keadilan.

Atas dasar itu, LBH Rokan Darussalam mendesak dua hal utama:

  • Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian segera membebaskan Maradona dari segala dakwaan.
  • Kapolda Riau segera mencopot AKP Rejoice Manalu dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan penyidikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan untuk Maradona ditegakkan. Ini soal prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkas Indra Ramos.

(*Red/AA)

Exit mobile version