Updaterakyat.com, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus berlangsung meskipun melanggar hukum dan merusak fasilitas negara.
Tambang ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh oknum berinisial K*Lom itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan jalan rabat beton yang dibangun dengan dana negara.
Dilansir dari Lapadnews.com, Berdasarkan informasi dari warga dan hasil pemantauan langsung awak media, jalan rabat beton tersebut rusak parah akibat aktivitas alat berat yang digunakan dalam proses penambangan.
Demi mendapatkan butiran emas dari perut bumi, para pelaku tidak segan-segan menghancurkan infrastruktur yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap aktivitas tambang harus memiliki izin resmi.
Pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara selama lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 158.
Namun, nyatanya ancaman pidana berat tersebut tidak membuat gentar para pelaku PETI di Madina.
Salah satu warga berinisial DL mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal itu sudah berlangsung lama dan diduga dikelola oleh K*Lom, seorang mantan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa.
“Dulu sudah pernah ditangkap dan dipenjara, tapi sekarang dia tidak takut lagi, apalagi sudah banyak uangnya,” kata DL kepada awak media.
Masyarakat setempat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan fasilitas negara.
Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak alam tetapi juga merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada infrastruktur jalan tersebut. (*Red/UR)