Updaterakyat, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Hotel Parkside yang berlokasi di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Nomor 0467_KPTS/PP/2025 yang menegaskan bahwa hotel tersebut harus ditutup.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menjelaskan bahwa rekomendasi penutupan telah diberikan DPRD karena pihak hotel tidak kunjung mengurus izin meskipun telah berulang kali diperingatkan.
“Sejak beberapa bulan lalu, kami sudah memberikan kesempatan, tetapi mereka tetap membandel dan tidak mengurus izin operasionalnya. Jadi, keputusan penutupan ini harus dilakukan,” ujar Rubi kepada media.
Hotel Parkside diketahui awalnya hanya memiliki tiga lantai dan beroperasi dengan nama Lucky Kos.
Namun, pada 2023, bangunan direnovasi menjadi tujuh lantai tanpa mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bahkan, hotel ini juga tidak memiliki izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami mendapat informasi bahwa mereka hanya mengurus Amdal Lalin, tapi tidak ada izin Penanggulangan Bencana Kebakaran. Ini jelas pelanggaran serius,” tambah Rubi.
Tak hanya itu, pihak hotel sempat mengklaim telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Palembang.
Namun, setelah ditelusuri, pernyataan tersebut tidak terbukti.
“Sampai hari ini, tidak ada kontribusi dari Hotel Parkside untuk Kota Palembang,” tegas Rubi.
Lebih parahnya, hotel ini juga beberapa kali membuka paksa segel penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemkot Palembang. Tindakan tersebut bahkan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, menegaskan bahwa segel tidak akan dibuka hingga semua izin yang diperlukan telah dipenuhi.
“Jika masih ada pelanggaran setelah ini, kami akan menindak lebih tegas lagi,” katanya.
Herison juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran lebih lanjut.
“Kami harap warga bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan,” pungkasnya.
*Red (UR)