banner 728x250

Ketua PWI Sumsel Tegaskan Larangan Anggotanya Bergabung Di Ormas, LSM Dan Forum.

banner 120x600
banner 468x60

Updaterakyat, INDRALAYA -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurnaidi melarang anggota PWI bergabung di Ormas, LSM, Parpol dan Perkumpulan wartawan lainnya tanpa izin tertulis dari PWI Provinsi Sumsel.

Hal ini diungkapkan selesai acara pelantikan Ketua dan pengurus PWI Ogan Ilir pada Rabu (05/08/2026) di RM Pindang Mantap jalan Kopral Juni, arah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya Raya, Kec. Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

“Anggota PWI dilarang bergabung di Ormas, LSM, Parpol dan Perkumpulan wartawan lainnya (Forum), yang tidak berbadan hukum, itu harus ada izin tertulis (rekomendasi) dari PWI Provinsi,” kata Ketua PWI Sumsel.

Ditegaskannya, kalau tanpa ada izin tertulis dari PWI Provinsi Sumsel, keberadaan Forum tersebut dinyatakan ilegal secara organisasi. Apalagi yang berbadan hukum, jelas dilarang sesuai AD/ART PWI Pasal 10 ayat 1 dan 2.

“Larangan ini mengacu pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Ballroom Aston Hotel, Serang pada (07/02/2026). Keputusan Konkernas tersebut menegaskan bahwa setiap anggota PWI yang membentuk Forum wartawan atau kelompok kerja wartawan wajib mengantongi izin tertulis dari pengurus PWI Provinsi,” jelasnya.

Sanksi bagi anggota PWI yang mengikuti atau membentuk Forum wartawan tanpa izin tertulis dari pengurus PWI Provinsi berupa sanksi tegas hingga pencabutan kartu tanda anggota PWI.

“Saya berharap dan menghimbau untuk tatap menjaga nama PWI, karena organisasi paling tertua dan diakui legalitas dan eksistensinya hanya PWI,” pungkas Kurnaidi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *