banner 728x250

Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Semendo Ditahan dan Diburu

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Updaterakyat.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang dirilis Kamis (7/5/2026), Kejati Sumsel mengungkap keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, sekaligus menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, tim penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut dalam periode yang berbeda.

Kasus tersebut sebelumnya disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,428 triliun. Dengan tambahan pembayaran terbaru, Kejati Sumsel menyatakan total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan kini mencapai Rp1,208 triliun.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan.

Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya konkret penyelamatan keuangan negara.

“Hal ini merupakan langkah besar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kejati Sumsel.

Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP merupakan pihak swasta atau wiraswasta.

Menurut penyidik, ketiganya diduga berperan sebagai penerima manfaat KUR dengan cara mengumpulkan data identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan kredit. Dana hasil pencairan KUR tersebut kemudian diduga digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi.

SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret tujuh tersangka sejak November 2025. Dari jumlah tersebut, enam telah berstatus terdakwa dan satu lainnya, yakni IH, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR Mikro. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas serta pemalsuan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha.

Proses pencairan kredit diduga dipermudah oleh oknum internal bank yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bekerja sama dengan sejumlah perantara KUR.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 68 orang saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,45 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rill/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *