PALEMBANG, Updaterakyat.com — Upaya pencarian keadilan yang ditempuh Adun memasuki fase krusial setelah kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang melayangkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik ke Polda Sumatera Selatan.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah rangkaian kejanggalan yang dinilai mengiringi proses hukum sejak laporan awal diajukan oleh Heri dengan Nomor: LP/B-06/III/2026/SUMSEL/MUBA/SEKTOR LALAN tertanggal 12 Maret 2026.
Namun, sorotan paling tajam justru mengarah pada pernyataan seorang oknum yang disebut sebagai Kanit Jatanras Polda Sumsel, AKP Taufik.
Kuasa hukum Adun, Candra Septa Wijaya, S.H, mengungkapkan bahwa dalam upaya pelaporan di Polda Sumsel, pihaknya justru mendapat imbauan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Bapak tidak usah membuat laporan polisi, tidak usah takut. Lebih baik damai saja. Kalau perkara ini naik, saya yang bertanggung jawab,” ujar Candra menirukan pernyataan tersebut.
Pernyataan itu dinilai bukan sekadar imbauan biasa, melainkan mengandung implikasi serius terhadap independensi dan objektivitas penegakan hukum.
Dalam perspektif kuasa hukum, adanya jaminan bahwa perkara “tidak akan naik” justru memunculkan pertanyaan mendasar: jika sejak awal diyakini tidak layak berlanjut, mengapa proses hukum terhadap klien mereka tetap berjalan dengan cepat?
“Ini yang menjadi titik krusial. Ada kontradiksi antara proses yang berjalan dengan keyakinan bahwa perkara tidak akan berlanjut,” tegas Candra.
Rangkaian Kejanggalan Prosedural
Selain pernyataan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak awal.
Salah satunya adalah pemanggilan klien mereka hanya tiga hari setelah laporan dibuat, bahkan dilakukan pada hari Minggu oleh Kapolsek Lalan.

Secara praktik, langkah ini dinilai tidak lazim dan memunculkan tanda tanya terkait urgensi serta prosedur yang ditempuh.
Tak berhenti di situ, proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa bersama Kapolsek Lalan di kantor desa juga menjadi sorotan serius.
Mediasi tersebut berlangsung tanpa kehadiran maupun koordinasi dengan kuasa hukum Adun.
Padahal, dalam prinsip hukum, pendampingan kuasa hukum merupakan bagian penting untuk menjamin perlindungan hak pihak yang berperkara.
“Klien kami berada dalam posisi tanpa pendampingan. Tidak ada komunikasi dengan kami sebagai kuasa hukum. Ini berpotensi menimbulkan tekanan untuk menerima perdamaian,” ujar Pertikal, S.H.
Kuasa hukum menilai, kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip kesetaraan dalam proses mediasi dan berpotensi merugikan klien mereka secara hukum.
Indikasi Proses Tidak Proporsional
Jika ditarik dalam satu garis, kuasa hukum melihat adanya pola yang tidak proporsional dalam penanganan perkara ini.
Mulai dari percepatan pemanggilan, mediasi tanpa pendampingan, hingga munculnya pernyataan jaminan bahwa perkara tidak akan berlanjut.
Rangkaian ini dinilai mengarah pada proses yang tidak berjalan secara objektif dan transparan.
“Ketika ada jaminan perkara tidak naik, lalu di sisi lain prosesnya berjalan cepat dan menekan, maka wajar jika kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegas Candra.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Atas dasar itu, pihak YBH-SSB DPC Kota Palembang memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Langkah laporan balik dinilai sebagai upaya untuk menguji kembali dasar hukum laporan awal sekaligus menjaga integritas proses penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal bagaimana hukum dijalankan secara benar, tanpa tekanan dan tanpa intervensi,” ujar Candra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan yang disampaikan maupun rangkaian proses yang menjadi sorotan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di lapangan—khususnya terkait profesionalitas, prosedur, dan independensi aparat dalam menangani perkara. (Adi)
















