Updaterakyat, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dana desa yang dilakukan oleh dua oknum pejabat Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat (25/07/2025).
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung.
Dalam rilis resminya, Kejati Sumsel menyatakan telah menetapkan dua tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara Forum Kades.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah meminta “iuran” kepada seluruh kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih untuk kegiatan forum seperti bantuan sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah.
Namun, pada kenyataannya, dana tersebut dipotong langsung dari Anggaran Dana Desa masing-masing—yang notabene merupakan uang negara.
Dalam tahap awal, para kepala desa sudah menyerahkan masing-masing Rp3,5 juta kepada JS sebagai bendahara. Jumlah total uang yang telah terkumpul mencapai Rp65 juta.
Kejati menegaskan bahwa meskipun nilai kerugian negara tidak besar, tindakan ini berdampak serius karena mengurangi hak masyarakat atas pembangunan desa.
Penyidik menemukan bahwa praktik pungutan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, namun juga berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Kejati Sumsel juga masih menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.
Sampai saat ini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, dan proses penyidikan masih terus berlangsung. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumsel akan melakukan pendampingan hukum terhadap para kepala desa melalui bidang Intelijen dan Perdata-TUN, agar tata kelola Dana Desa ke depan lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Kejati menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. “Ini bukan hanya soal jumlah uang, tapi soal kepercayaan publik dan hak masyarakat desa,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (*Red/UR)