banner 728x250

Oknum Security Cegat Wartawan, Sebut Nama Mahmud Hasyim: Ada Apa di Balik Kegiatan di Universitas Tridinanti?

banner 120x600
banner 468x60

Updaterakyat, Palembang – Insiden mengejutkan terjadi di Universitas Tridinanti Palembang pada Minggu, 27 April 2025, yang melibatkan upaya penghalangan terhadap wartawan yang hendak meliput acara resmi yang masuk dalam agenda protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang.

Acara bertajuk “Halal Bihalal Kawan Lama” ini dijadwalkan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Oknum Security Cegat Wartawan, Sebut Nama Mahmud Hasyim: Ada Apa di Balik Kegiatan di Universitas Tridinanti?

Namun, ketika wartawan tiba di lokasi untuk melakukan peliputan, mereka menghadapi hambatan yang tak terduga.

Badarudin, seorang oknum petugas keamanan kampus, langsung mencegat mereka di pintu masuk aula.

Badarudin menanyakan maksud dan tujuan kedatangan wartawan dan dengan tegas menghalangi mereka untuk memasuki area kegiatan.

Ketika wartawan menjelaskan bahwa mereka hanya ingin meliput acara tersebut, Badarudin tetap menolak memberikan izin masuk dengan alasan yang sangat kabur:

“Itu perintah atasan Tridinanti.”

Saat wartawan menanyakan siapa atasan yang dimaksud, Badarudin dengan yakin menyebutkan nama Mahmud Hasyim, yang diketahui sebagai pimpinan Yayasan Universitas Tridinanti.

Hal ini semakin menambah tanda tanya besar di kalangan wartawan yang hadir.

Sebagai informasi, acara tersebut melibatkan anggaran negara dan fasilitas publik, yang seharusnya terbuka untuk pengawasan media.

Mobil Dinas di Tempat Kejadian

Sebelum insiden tersebut, wartawan juga memperhatikan kehadiran sejumlah mobil mewah dan kendaraan dinas berpelat merah di area parkir.

Salah satunya adalah kendaraan berplat BG 12, yang diketahui merupakan kendaraan resmi Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Kehadiran mobil dinas ini semakin mempertegas bahwa acara tersebut bukanlah acara biasa, melainkan kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi dan anggaran negara.

Apa yang Disembunyikan?

Pelarangan peliputan ini menimbulkan pertanyaan besar yang belum terjawab, yaitu:

  1. Ada apa di balik kegiatan tersebut?
  2. Mengapa wartawan yang berusaha meliput acara yang melibatkan pejabat publik justru dihalang-halangi?
  3. Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini?

Meskipun wartawan sudah mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, pihak keamanan tetap tidak memberikan izin untuk meliput acara tersebut.

Padahal, dalam acara kenegaraan yang melibatkan Presiden RI sekalipun, akses bagi media tidak pernah dibatasi.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Tindakan oknum security ini jelas melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana.

Langkah Hukum yang Ditempuh Wartawan

Atas kejadian ini, wartawan yang terhalang telah mengambil langkah hukum dengan:

Melaporkan peristiwa tersebut ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan dan advokasi.

Membuat laporan pengaduan pidana ke Kepolisian berdasarkan UU Pers.

Mengajukan laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM, karena kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi negara.

Pernyataan Wartawan

“Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak. Penghalangan terhadap tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan,” ujar salah satu wartawan yang mengalami kejadian tersebut.

Kesimpulan:

Insiden ini memperlihatkan bahwa kebebasan pers masih menjadi tantangan besar di beberapa kalangan.

Setiap penghalangan terhadap tugas wartawan hanya akan menciptakan ketidaktransparanan dan merusak fondasi demokrasi.

Sebagai negara yang mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, setiap upaya untuk membungkam suara pers harus dilawan dan diberantas.

(*Red/Updaterakyat)


#SavePersIndonesia

#BelaKebebasanPers

#TransparansiBersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *