Updaterakyat, Jakarta – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren positif.
Pada perdagangan Jumat, 11 April 2025, harga emas mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp1.889.000 per gram, naik Rp43.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp1.846.000 per gram.
Lonjakan harga emas ini sejalan dengan tren emas dunia yang juga mengalami kenaikan tajam.
Pada Kamis, 10 April 2025, harga emas global di pasar spot melejit 2,98% hingga mencapai level US$3.173,92 per troy ons, mencetak rekor harga tertinggi sepanjang sejarah.
Kenaikan ini juga memicu spekulasi bahwa harga emas dunia akan segera menembus angka US$3.200 per troy ons. Dalam beberapa hari terakhir, harga emas global telah menguat secara konsisten, dengan kenaikan kumulatif mencapai 6,42% dalam tiga hari berturut-turut.
Sementara itu, kebijakan perpajakan juga turut mempengaruhi pasar emas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen yang membeli emas batangan kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, pengusaha emas tetap diharuskan memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual, yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 0,45%.
Harga-harga emas ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dan dapat bervariasi di gerai lainnya.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini:
1 gram: Rp1.889.000
2 gram: Rp3.718.000
3 gram: Rp5.552.000
5 gram: Rp9.220.000
10 gram: Rp18.385.000
25 gram: Rp45.837.000
50 gram: Rp91.595.000
100 gram: Rp183.112.000
250 gram: Rp457.515.000
500 gram: Rp914.820.000
1.000 gram: Rp1.829.600.000
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22, yang sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh pembeli sebagai bukti resmi. Dengan kebijakan ini, pembeli disarankan untuk memahami aturan perpajakan agar dapat melakukan transaksi dengan lebih transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*Red/UR)