Updaterakyat, Palembang — Dinas Pendidikan Kota Palembang bersama Inspektorat Kota Palembang menggelar mediasi antara seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berinisial DF dan Kepala SDN 241 Palembang. Mediasi ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan terkait pembagian tugas DF di sekolah tersebut.
Pertemuan berlangsung pada Kamis (6/11/2025) dan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangkutan serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Amirul Insan, S.Pd, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media. Menurutnya, kedua belah pihak telah memberikan klarifikasi dan menyepakati hasil pertemuan secara terbuka.
“Kami berkumpul di sini untuk merespons informasi yang beredar di media. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sudah memberikan penjelasan masing-masing,” ujar Amirul.
Amirul menerangkan, DF secara resmi diangkat sebagai pegawai P3K pada 27 Oktober 2025 dengan jabatan operator layanan operasional yang memiliki tugas teknis dan administratif di sekolah. Sebelumnya, DF diketahui bertugas sebagai tenaga kebersihan.
“Setelah di-SK-kan sebagai P3K, tentu tugasnya menyesuaikan dengan jabatan barunya. Itu sudah disesuaikan dengan kompetensi dan kapasitas yang dimiliki,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah diharapkan menyesuaikan penugasan pegawai baru sesuai jabatan yang diemban dan memberikan pembinaan agar dapat berkontribusi optimal.
“Dari hasil mediasi disimpulkan memang terjadi miskomunikasi. Namun sekarang sudah ada kesepakatan. Ibu DF akan menjalankan tugasnya sesuai tupoksi sebagai operator,” kata Amirul.
Sementara itu, Kepala SDN 241 Palembang Nuraini, S.Pd, SD, M.Si menegaskan bahwa persoalan tersebut murni karena kesalahpahaman internal dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Semua sudah diselesaikan baik-baik. Kami sudah sepakat dan saling memahami,” ujarnya.
DF juga menyampaikan rasa syukur atas selesainya persoalan ini.
“Alhamdulillah, sekarang masalah ini sudah selesai. Saya berharap ke depan tugas yang diberikan sesuai dengan jabatan saya dan perlakuannya sama dengan pegawai lainnya,” ungkap DF.
Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan pentingnya memperkuat pembinaan dan koordinasi antara pegawai dan pimpinan agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di lingkungan sekolah.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepegawaian Dinas Pendidikan dan Inspektorat merinci tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DF sebagai operator, meliputi antara lain pengelolaan data layanan, verifikasi dan validasi data, pengarsipan surat masuk dan keluar, serta pelaksanaan kegiatan administrasi umum di sekolah.
Namun demikian, rincian tupoksi tersebut masih bersifat tentatif dan menunggu konfirmasi resmi dari BKPSDM serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Hingga kini, belum ada nota kesepahaman (MoU) baru yang ditunjukkan kepada media terkait penyesuaian jabatan dan tugas DF pasca mediasi.
Publik pun masih menanti keputusan final dari hasil mediasi ini, termasuk kemungkinan adanya pembaruan juknis dan validasi formal dari instansi terkait untuk memperjelas posisi dan peran pegawai P3K di lingkungan sekolah.
(Adi)
















