Oleh: Ki Edi Susilo
Updaterakyat.com Penikmat Kopi Hitam dengan Sedikit Gula & Pegiat Agraria pada Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA)
Di sebuah beranda rumah di bilangan Matraman, Jakarta Timur, malam bergerak perlahan menuju dini hari. Di sudut ruang, sebuah meja kayu tua menjadi saksi setia percakapan yang tak pernah benar-benar selesai. Asap kopi hitam dengan sedikit gula mengepul pelan, menari di udara, seolah membawa kisah-kisah lama tentang tanah yang dirampas dan kedaulatan yang dikebiri.
Malam itu, 8 Maret 2026. Dunia merayakan International Women’s Day (IWD) dengan berbagai cara—diskon belanja, karangan bunga di kantor-kantor birokrasi, dan ucapan selamat yang mengalir di media sosial. Namun bagi perempuan yang berdiri di garis depan konflik agraria, hari ini bukanlah perayaan yang gemerlap.
Bagi mereka, 8 Maret adalah pengingat luka yang belum sembuh.
Luka di atas tanah ulayat yang perlahan berubah rupa—dari ladang dan hutan menjadi hamparan konsesi perkebunan raksasa: sawit, tebu, dan industri yang memagari ruang hidup dengan kawat berduri.
Roti dan Mawar: Akar Perjuangan
Sejarah Hari Perempuan Internasional tidak lahir dari ruang konferensi yang nyaman. Ia lahir dari jalanan yang riuh oleh langkah-langkah perempuan pekerja.
Pada 1908, ribuan buruh tekstil perempuan di New York turun ke jalan. Mereka tidak meminta kemewahan. Tuntutan mereka sederhana namun mendasar: roti dan mawar.
Roti untuk mengenyangkan perut yang lapar.
Mawar untuk menjaga martabat manusia.
Slogan “Bread and Roses” itu kemudian digaungkan ke panggung dunia oleh Clara Zetkin dalam Konferensi Internasional Perempuan Pekerja. Sejak saat itu, perjuangan perempuan tidak lagi sekadar soal peran sosial, tetapi tentang hak politik dan keadilan struktural.
Di titik itulah seharusnya narasi perempuan berdaya ditempatkan—bukan sebagai aksesoris pembangunan, melainkan sebagai subjek sejarah yang menuntut ruang hidup yang adil.
Namun di Indonesia, mawar itu sering kali layu sebelum sempat mekar.
Narasi resmi tentang “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju” kerap kehilangan gaungnya ketika bertabrakan dengan realitas konflik agraria yang terus berulang.
Data Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menunjukkan sebuah ironi pahit: setiap jengkal tanah yang berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) korporasi, perempuanlah yang pertama kali terdorong ke jurang kerentanan.
Tubuh dan Tanah
Mengapa reforma agraria menjadi kunci pemberdayaan perempuan?
Jawabannya dapat ditelusuri jauh ke dalam analisis klasik Friedrich Engels dalam The Origin of the Family, Private Property and the State. Engels mengurai bagaimana kepemilikan pribadi atas tanah secara historis menggeser perempuan dari ruang publik menuju ruang domestik.
Ketika tanah berubah menjadi komoditas yang dikuasai segelintir elite—atau yang kini kita kenal sebagai “tuan tanah modern”—perempuan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.
Dalam pandangan KNARA, reforma agraria sejati bukan sekadar pembagian sertifikat tanah. Ia harus menjadi proses restrukturisasi penguasaan lahan yang timpang.
Tanpa pengakuan hak kelola bagi perempuan, reforma agraria hanya akan melanggengkan patriarki agraria.
Padahal perempuan bukan sekadar “pendamping” di ladang.
Mereka adalah pemulia benih, penjaga biodiversitas, dan pengelola kedaulatan pangan keluarga. Ketika perkebunan sawit memasuki sebuah desa, perempuanlah yang pertama kehilangan apotek hidupnya—tanaman obat, sumber air, dan ladang kecil yang selama ini menopang kehidupan.
Bayangkan ironi itu: tanah di depan rumah dipagari perusahaan, sementara perempuan harus berjalan jauh untuk membeli air dan sayuran.
Di situlah makna “pemberdayaan” diuji.
Perlawanan yang Sunyi namun Tegas
Sejarah agraria Indonesia juga menyimpan kisah keberanian perempuan.
Kita masih ingat perempuan-perempuan di Pegunungan Kendeng yang menyemen kaki mereka di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap pembangunan pabrik semen.
Tubuh mereka menjadi barikade terakhir.
Sebuah perlawanan yang estetik sekaligus tajam—sunyi namun menggema.
Itulah manifestasi paling nyata dari makna perempuan berdaya: ketika seorang ibu bersedia mempertaruhkan tubuhnya demi menjaga tanah yang akan diwariskan kepada anak cucunya.
Peneliti gender Saskia Wieringa dalam karyanya Perempuan dan Perlawanan pernah menulis bahwa gerakan perempuan Indonesia memiliki akar progresif yang kuat sebelum kemudian dijinakkan oleh narasi “Ibuisme Negara” pada masa Orde Baru.
Hari ini, semangat itu perlu dibangkitkan kembali.
Pemberdayaan perempuan dalam konteks reforma agraria berarti memastikan perempuan memiliki hak suara dalam musyawarah desa mengenai penggunaan tanah. Ia juga berarti memastikan nama perempuan tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah—baik secara komunal maupun individu.
Menuju Indonesia yang Berdaulat
“Indonesia Maju” akan menjadi slogan kosong jika kedaulatan agraria masih tersandera oleh kepentingan pasar global yang rakus.
Kemajuan bangsa tidak diukur dari jumlah gedung pencakar langit di ibu kota. Ia diukur dari rasa aman seorang ibu tani yang menggarap lahannya tanpa bayang-bayang intimidasi aparat atau gugatan hukum dari korporasi.
Reforma agraria yang berperspektif perempuan adalah kunci untuk memutus rantai kemiskinan struktural.
Pemikir feminis Silvia Federici, dalam Caliban and the Witch, mengingatkan bahwa penindasan terhadap perempuan sering berjalan beriringan dengan perampasan sumber daya publik.
Karena itu, perjuangan perempuan hari ini adalah perjuangan melawan perampasan tanah—land grabbing.
Di beranda Matraman, kopi hitam yang tadi mengepul kini mulai mendingin.
Namun percakapan tentang tanah dan keadilan tak pernah benar-benar usai.
Hari Perempuan Internasional seharusnya bukan sekadar seremoni. Ia adalah panggilan untuk mempererat solidaritas agraria.
Jangan lagi beri kami mawar jika mawar itu tumbuh di atas tanah hasil rampasan.
Berikan kami kedaulatan atas tanah, maka kami akan menanam mawar, padi, dan harapan kami sendiri.
Sebab hanya di atas tanah yang merdeka, perempuan benar-benar dapat berdaya—dan Indonesia benar-benar dapat maju.
Selamat Hari Perempuan Internasional 2026.
Land Reform. Tanah untuk Petani Penggarap.Perempuan, Tanah, dan Mawar yang Berduri
Oleh: Ki Edi Susilo
Penikmat Kopi Hitam dengan Sedikit Gula & Pegiat Agraria pada Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA)
Di sebuah beranda rumah di bilangan Matraman, Jakarta Timur, malam bergerak perlahan menuju dini hari. Di sudut ruang, sebuah meja kayu tua menjadi saksi setia percakapan yang tak pernah benar-benar selesai. Asap kopi hitam dengan sedikit gula mengepul pelan, menari di udara, seolah membawa kisah-kisah lama tentang tanah yang dirampas dan kedaulatan yang dikebiri.
Malam itu, 8 Maret 2026. Dunia merayakan International Women’s Day (IWD) dengan berbagai cara—diskon belanja, karangan bunga di kantor-kantor birokrasi, dan ucapan selamat yang mengalir di media sosial. Namun bagi perempuan yang berdiri di garis depan konflik agraria, hari ini bukanlah perayaan yang gemerlap.
Bagi mereka, 8 Maret adalah pengingat luka yang belum sembuh.
Luka di atas tanah ulayat yang perlahan berubah rupa—dari ladang dan hutan menjadi hamparan konsesi perkebunan raksasa: sawit, tebu, dan industri yang memagari ruang hidup dengan kawat berduri.
Roti dan Mawar: Akar Perjuangan
Sejarah Hari Perempuan Internasional tidak lahir dari ruang konferensi yang nyaman. Ia lahir dari jalanan yang riuh oleh langkah-langkah perempuan pekerja.
Pada 1908, ribuan buruh tekstil perempuan di New York turun ke jalan. Mereka tidak meminta kemewahan. Tuntutan mereka sederhana namun mendasar: roti dan mawar.
Roti untuk mengenyangkan perut yang lapar.
Mawar untuk menjaga martabat manusia.
Slogan “Bread and Roses” itu kemudian digaungkan ke panggung dunia oleh Clara Zetkin dalam Konferensi Internasional Perempuan Pekerja. Sejak saat itu, perjuangan perempuan tidak lagi sekadar soal peran sosial, tetapi tentang hak politik dan keadilan struktural.
Di titik itulah seharusnya narasi perempuan berdaya ditempatkan—bukan sebagai aksesoris pembangunan, melainkan sebagai subjek sejarah yang menuntut ruang hidup yang adil.
Namun di Indonesia, mawar itu sering kali layu sebelum sempat mekar.
Narasi resmi tentang “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju” kerap kehilangan gaungnya ketika bertabrakan dengan realitas konflik agraria yang terus berulang.
Data Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menunjukkan sebuah ironi pahit: setiap jengkal tanah yang berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) korporasi, perempuanlah yang pertama kali terdorong ke jurang kerentanan.
Tubuh dan Tanah
Mengapa reforma agraria menjadi kunci pemberdayaan perempuan?
Jawabannya dapat ditelusuri jauh ke dalam analisis klasik Friedrich Engels dalam The Origin of the Family, Private Property and the State. Engels mengurai bagaimana kepemilikan pribadi atas tanah secara historis menggeser perempuan dari ruang publik menuju ruang domestik.
Ketika tanah berubah menjadi komoditas yang dikuasai segelintir elite—atau yang kini kita kenal sebagai “tuan tanah modern”—perempuan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.
Dalam pandangan KNARA, reforma agraria sejati bukan sekadar pembagian sertifikat tanah. Ia harus menjadi proses restrukturisasi penguasaan lahan yang timpang.
Tanpa pengakuan hak kelola bagi perempuan, reforma agraria hanya akan melanggengkan patriarki agraria.
Padahal perempuan bukan sekadar “pendamping” di ladang.
Mereka adalah pemulia benih, penjaga biodiversitas, dan pengelola kedaulatan pangan keluarga. Ketika perkebunan sawit memasuki sebuah desa, perempuanlah yang pertama kehilangan apotek hidupnya—tanaman obat, sumber air, dan ladang kecil yang selama ini menopang kehidupan.
Bayangkan ironi itu: tanah di depan rumah dipagari perusahaan, sementara perempuan harus berjalan jauh untuk membeli air dan sayuran.
Di situlah makna “pemberdayaan” diuji.
Perlawanan yang Sunyi namun Tegas
Sejarah agraria Indonesia juga menyimpan kisah keberanian perempuan.
Kita masih ingat perempuan-perempuan di Pegunungan Kendeng yang menyemen kaki mereka di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap pembangunan pabrik semen.
Tubuh mereka menjadi barikade terakhir.
Sebuah perlawanan yang estetik sekaligus tajam—sunyi namun menggema.
Itulah manifestasi paling nyata dari makna perempuan berdaya: ketika seorang ibu bersedia mempertaruhkan tubuhnya demi menjaga tanah yang akan diwariskan kepada anak cucunya.
Peneliti gender Saskia Wieringa dalam karyanya Perempuan dan Perlawanan pernah menulis bahwa gerakan perempuan Indonesia memiliki akar progresif yang kuat sebelum kemudian dijinakkan oleh narasi “Ibuisme Negara” pada masa Orde Baru.
Hari ini, semangat itu perlu dibangkitkan kembali.
Pemberdayaan perempuan dalam konteks reforma agraria berarti memastikan perempuan memiliki hak suara dalam musyawarah desa mengenai penggunaan tanah. Ia juga berarti memastikan nama perempuan tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah—baik secara komunal maupun individu.
Menuju Indonesia yang Berdaulat
“Indonesia Maju” akan menjadi slogan kosong jika kedaulatan agraria masih tersandera oleh kepentingan pasar global yang rakus.
Kemajuan bangsa tidak diukur dari jumlah gedung pencakar langit di ibu kota. Ia diukur dari rasa aman seorang ibu tani yang menggarap lahannya tanpa bayang-bayang intimidasi aparat atau gugatan hukum dari korporasi.
Reforma agraria yang berperspektif perempuan adalah kunci untuk memutus rantai kemiskinan struktural.
Pemikir feminis Silvia Federici, dalam Caliban and the Witch, mengingatkan bahwa penindasan terhadap perempuan sering berjalan beriringan dengan perampasan sumber daya publik.
Karena itu, perjuangan perempuan hari ini adalah perjuangan melawan perampasan tanah—land grabbing.
Di beranda Matraman, kopi hitam yang tadi mengepul kini mulai mendingin.
Namun percakapan tentang tanah dan keadilan tak pernah benar-benar usai.
Hari Perempuan Internasional seharusnya bukan sekadar seremoni. Ia adalah panggilan untuk mempererat solidaritas agraria.
Jangan lagi beri kami mawar jika mawar itu tumbuh di atas tanah hasil rampasan.
Berikan kami kedaulatan atas tanah, maka kami akan menanam mawar, padi, dan harapan kami sendiri.
Sebab hanya di atas tanah yang merdeka, perempuan benar-benar dapat berdaya—dan Indonesia benar-benar dapat maju.
Selamat Hari Perempuan Internasional 2026.
Land Reform. Tanah untuk Petani Penggarap. (Bro Adi)






