Oleh Redaksi
Istilah “Wartawan Bodrex” kembali mencuat dan digunakan secara serampangan di ruang publik. Sebutan ini kerap dialamatkan kepada wartawan yang dianggap tidak profesional, tidak berasal dari media besar, atau baru memulai karier jurnalistik. Padahal, di balik istilah tersebut tersimpan persoalan mendasar yang menyentuh hak konstitusional warga negara dan masa depan integritas pers itu sendiri.
Dalam sistem demokrasi, pers bukanlah milik segelintir elite atau kelompok tertentu. Pers adalah hak publik.
Jejak Sejarah Istilah “Wartawan Bodrex”
Berdasarkan tulisan di platform Kompasiana berjudul “Asal Usul Sebutan Wartawan Bodrex” karya WeBe (2016), istilah ini mulai dikenal pada era 1980-an. Saat itu, terdapat sekelompok orang yang mengaku wartawan dan mendatangi lembaga negara tanpa menjalankan prosedur jurnalistik sebagaimana mestinya. Karena kemunculannya yang bergerombol dan tiba-tiba, mereka disamakan dengan iklan obat sakit kepala Bodrex yang populer dengan slogan “Pasukan Bodrex Datang”.
Awalnya, istilah tersebut hanya menjadi candaan internal di kalangan wartawan senior. Namun seiring berjalannya waktu, maknanya bergeser menjadi label peyoratif yang digunakan untuk merendahkan wartawan lain tanpa pembuktian etik maupun hukum.
Siapa Saja Berhak Menjadi Pers
Yang kerap dilupakan oleh para penghina profesi pers adalah fakta mendasar bahwa setiap warga negara berhak menjadi pers. Hal ini ditegaskan dalam:
- Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak pernah membatasi siapa yang boleh menjadi wartawan berdasarkan latar belakang, usia, atau besar kecilnya media.
Dengan demikian, wartawan bukanlah profesi eksklusif. Siapa pun boleh menjadi pers, sepanjang menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik.
Seorang praktisi media menyatakan:
“Tidak ada istilah wartawan kelas satu atau kelas dua dalam undang-undang. Yang ada hanyalah wartawan yang patuh atau tidak patuh terhadap etika dan hukum pers.”
Ketika Stigma Mengalahkan Etika
Penyematan label “Wartawan Bodrex” kepada jurnalis tertentu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk perundungan profesi. Terlebih jika tudingan tersebut dilemparkan tanpa mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau pengujian etik.
Seorang wartawan lapangan menegaskan:
“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tempuhlah hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers. Menyerang profesi dengan istilah hinaan bukan bagian dari budaya pers yang sehat.” tegas Yopi
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
UU Pers memberikan jaminan tegas bahwa wartawan dilindungi selama menjalankan tugasnya sesuai aturan:
- Pasal 2 UU Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.
- Pasal 5 ayat (1–3): Pers wajib berimbang dan melayani hak jawab.
- Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
Di sisi lain, pihak yang menyebarkan penghinaan atau stigma secara terbuka dapat terjerat ketentuan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, apabila terbukti merugikan kehormatan seseorang atau kelompok profesi.
Kode Etik Jurnalistik sebagai Kompas Moral
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan harus independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesi. Namun etika ini juga berlaku dalam hubungan antarsesama wartawan.
Menghakimi tanpa bukti dan merendahkan rekan seprofesi jelas bertentangan dengan semangat etika jurnalistik yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap sesama.
Seorang akademisi komunikasi menilai:
“Stigma seperti ‘Wartawan Bodrex’ menciptakan hierarki semu dalam dunia pers. Ini berbahaya karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan profesi.” tutur Havis
Refleksi untuk Semua Pihak
Pers membutuhkan kritik, tetapi kritik harus diarahkan pada karya jurnalistik, bukan pada identitas atau latar belakang wartawannya. Jika ada dugaan pelanggaran etik, mekanismenya jelas dan terbuka.
Menghidupkan kembali istilah hinaan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap pers secara keseluruhan.
Penutup
Pada akhirnya, menjaga marwah pers adalah tanggung jawab bersama. Siapa pun boleh menjadi pers. Namun setiap orang yang memilih jalan jurnalistik wajib menjunjung tinggi etika, hukum, dan tanggung jawab moral.
Di tengah tantangan disinformasi dan polarisasi, pers Indonesia hanya bisa kuat jika dibangun dengan integritas, solidaritas, dan saling menghormati—bukan dengan stigma dan cemoohan.
Penulis: Redaksi
Editor: Yopi
Media: Updaterakyat.com




