banner 728x250

Jembatan Runtuh, Alarm Bahaya ODOL Menggema di Sumatera Selatan

banner 120x600
banner 468x60

Palembang — Updaterakyat.com

Suara benturan besi dan runtuhan beton di Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, seolah menjadi alarm keras bagi Sumatera Selatan. Infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas masyarakat justru tak mampu menahan beban kendaraan yang melintas. Di balik peristiwa itu, satu persoalan lama kembali mencuat ke permukaan: kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL).

Keruntuhan jembatan bukan sekadar insiden teknis. Ia adalah potret nyata dari pelanggaran yang terus berulang, sekaligus cermin rapuhnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan angkutan barang.

Kesadaran akan bahaya ODOL akhirnya menyatukan berbagai pihak dalam satu meja. Selasa (10/2/2026), Mapolda Sumatera Selatan menjadi saksi pertemuan penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Di ruang rapat itu hadir Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang. Jajaran kepolisian, pimpinan OPD Pemprov Sumsel, serta unsur terkait lainnya turut duduk bersama, membahas satu persoalan yang dampaknya kian terasa.

Bagi AHY, ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis di jalan raya. Ia adalah ancaman serius bagi keselamatan publik dan keberlanjutan pembangunan.

“ODOL bukan hanya masalah di Sumsel, tetapi persoalan nasional. Dampaknya sangat luas, mulai dari keselamatan masyarakat hingga keberlanjutan pembangunan infrastruktur,” ujar AHY.

Di hadapan para pemangku kepentingan, AHY menegaskan bahwa kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, tetapi juga menciptakan risiko kecelakaan yang mengintai setiap pengguna jalan. Lebih dari itu, praktik ODOL membuat negara harus terus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak sebelum waktunya.

Dalam setahun terakhir, pemerintah pusat, kata AHY, memberi perhatian khusus pada penanganan ODOL. Kebijakan yang tegas dan terintegrasi terus didorong agar pelanggaran muatan tidak lagi menjadi praktik yang dianggap wajar.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Ini bukan semata soal menghukum, tetapi memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang. Menurutnya, penanganan ODOL tidak boleh berhenti pada razia di jalan. Persoalan ini harus ditarik hingga ke akar yang paling dalam: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik pelanggaran tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Kebijakan itu bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur publik.

“Jalan umum bukan untuk angkutan berat yang tidak sesuai aturan. Jika terus dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Cik Ujang.

Lebih jauh, Cik Ujang mengkritik pola penegakan hukum yang selama ini kerap berhenti pada sopir atau pemilik kendaraan.

“Jangan sampai yang menjadi tersangka justru sopir atau pemilik kendaraan, sementara pemilik tambang atau pemilik usaha yang mendapat keuntungan justru bebas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Bagi pemerintah daerah, tanpa keberanian menindak aktor utama di balik praktik ODOL, penertiban hanya akan menjadi rutinitas sesaat yang tak pernah menyentuh akar persoalan.

Di tengah kompleksitas persoalan ODOL, satu hal menjadi jelas: persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci.

Jembatan yang runtuh di Muara Lawai kini bukan sekadar puing beton dan baja. Ia telah menjelma menjadi simbol peringatan—bahwa jika pelanggaran terus dibiarkan, maka keruntuhan berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

Dan di Sumatera Selatan, alarm itu kini telah berbunyi nyaring.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *