Palembang, Updaterakyat.com – Sejumlah warga Perumahan Srigading Indah 4 di Jalan Tanjung Barangan, Tanjung Majid, mendatangi kantor pengembang PT Srigading Indah, Selasa (3/2/2026).
Mereka mempertanyakan kejelasan realisasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hingga kini belum terwujud, padahal kawasan tersebut sudah dihuni lebih dari lima tahun.
Pertemuan sekitar satu jam itu dihadiri perwakilan warga, di antaranya Beny Arman selaku Kepala Perumahan dan Syofuan sebagai humas warga.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan daftar panjang fasilitas yang sebelumnya disebut akan tersedia, mulai dari taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase dan pengelolaan limbah, kejelasan batas lahan dengan pihak ketiga, hingga status legalitas sertifikat rumah yang masih berbeda antara SHGB dan SHM.
“Kami mewakili warga menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tapi sampai sekarang belum ada bentuknya,” kata Beny.
Selain itu, warga juga menyoroti belum adanya gerbang resmi perumahan. Kondisi itu dinilai menyulitkan tamu maupun jasa pengiriman karena kawasan tidak memiliki identitas yang jelas.
“Kasihan kurir paket sering kesulitan mencari alamat karena tidak ada identitas komplek,” ujarnya.
Ahmad Tohir, warga lainnya, menambahkan keberadaan gerbang sebetulnya juga bisa menjadi sarana promosi bagi pengembang untuk memperkuat citra kawasan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fitri selaku admin PT Srigading Indah mengatakan perusahaan sejauh ini hanya menyediakan sebidang lahan kosong yang sementara dimanfaatkan warga sebagai area parkir saat ada kegiatan.
Fitri juga menyebut gambaran fasum dalam brosur pemasaran tidak dapat dijadikan dasar tuntutan karena dinilai sebatas materi promosi.
“Kalau yang di brosur itu sifatnya iklan, bukan dasar komitmen perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung menuai keberatan warga. Syofuan menegaskan sebelum akad kredit dilakukan, pihak marketing telah menyampaikan adanya fasilitas-fasilitas tersebut kepada calon pembeli. Namun Fitri kembali menjawab bahwa tenaga pemasaran tidak sepenuhnya mewakili perusahaan karena sebagian berstatus freelance.
Di akhir pertemuan, pihak developer berjanji akan meneruskan seluruh aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan yang saat itu tidak berada di tempat.
REI: Fasum-Fasos Hak Konsumen, Wajib Direalisasikan
Terpisah, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos bukan sekadar janji tambahan, melainkan kewajiban mendasar yang melekat pada setiap pengembang.
“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Fasilitas tersebut mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” tegas Ramon.
Menurutnya, aturan nasional sudah sangat jelas mengatur kewajiban tersebut. Bahkan dalam site plan, porsi lahan untuk fasilitas umum dan sosial memiliki batas minimal.
“Minimal sekitar 30 persen lahan harus dialokasikan untuk fasos dan fasum. Itu bagian dari tanggung jawab yang harus direalisasikan, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Kewajiban itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta sejumlah aturan turunannya yang mensyaratkan adanya penyediaan fasilitas bagi penghuni sebagai bagian dari perizinan pembangunan.
Catatan Redaksi
Persoalan yang muncul di Srigading Indah 4 pun menjadi gambaran bagaimana harapan konsumen terhadap janji awal pengembang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. (*Adi)
















