banner 728x250

Ruko Dibongkar Pemkot, Kuasa Hukum Afat: Kami Taat Aturan Meski Rugi Besar.

banner 120x600
banner 468x60

Palembang—Updaterakyat.com Pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) milik pengusaha Roby Hartono alias Afat oleh Pemerintah Kota Palembang menyisakan kerugian materiil yang signifikan. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan sikap kooperatif dengan tetap mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang.

Kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap kebijakan yang diambil pemerintah selama berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Rabu (1/4/2026).

“Kita sebagai masyarakat Kota Palembang, apa pun profesi kita, harus mengikuti aturan. Jika ini merupakan bentuk penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, maka kami mendukung,” ujarnya.

Deni menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menerima surat peringatan resmi dari Pemkot Palembang terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya bahkan berinisiatif untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia mengaku sempat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segel bangunan dapat dibuka, sehingga proses pembongkaran bisa segera dilakukan tanpa menunggu tindakan paksa dari pemerintah.

“Kami sudah beritikad baik dengan meminta agar segel dibuka supaya kami bisa bongkar sendiri. Ini bentuk komitmen kami untuk taat aturan,” jelasnya.

Namun demikian, proses pembongkaran mandiri tersebut tidak berjalan optimal. Deni menyebutkan, hal ini disebabkan oleh bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, di mana sebagian besar pekerja dan tukang masih dalam masa libur.

Pemkot Palembang kemudian memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihaknya untuk menyelesaikan pembongkaran. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengaku telah memulai pembongkaran, terutama pada bagian lantai dua bangunan.

“Kami sudah mulai melakukan pembongkaran, khususnya di lantai dua. Namun karena batas waktu telah habis dan surat keputusan Wali Kota Palembang sudah diterbitkan kepada Satpol PP untuk pembongkaran paksa, maka kami pasrah,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pembongkaran, Deni meluruskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh keberadaan pipa gas di sekitar lokasi, sebagaimana sempat berkembang di masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Dinas PU dan Satpol PP, jarak antara bangunan ruko dengan pipa gas mencapai lebih dari 9 meter, sehingga dinilai masih dalam batas aman.

“Jadi bukan pelanggaran karena pipa gas. Namun lebih kepada pelanggaran terhadap garis Sempadan bangunan (GSB),” tegasnya.

Akibat pembongkaran tersebut, lanjut Deni, kliennya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Hal ini lantaran pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 40 persen sebelum akhirnya dihentikan dan dibongkar.

Meski mengalami kerugian besar, pihaknya tetap menerima keputusan pemerintah sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku usaha agar lebih teliti dalam proses perizinan dan perencanaan pembangunan.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih cermat dalam perizinan dan perencanaan pembangunan. Kami tetap menghormati keputusan pemerintah,” tutupnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *