Palembang – updaterakyat.com Proses eksekusi pengosongan terhadap dua bidang tanah berikut bangunan di kawasan Sukarami dipastikan segera dilaksanakan. Kuasa hukum pemohon eksekusi, Andre Macan, menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah terpenuhi dan tidak ada lagi ruang penundaan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jalan Sultan M. Mansyur, Sabtu (4/4/2026), bersama tim kuasa hukum lainnya.
Andre menjelaskan, objek eksekusi berupa dua bidang tanah dengan total luas 838 meter persegi, masing-masing terdiri dari SHM No.3239 seluas 637 meter persegi dan SHM No.3749 seluas 201 meter persegi. Kedua aset tersebut berlokasi di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurutnya, tanah dan bangunan tersebut telah sah menjadi milik kliennya berinisial RI, yang merupakan pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang tertanggal 23 April 2025.
“Eksekusi ini berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan Nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026, dan telah dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026,” tegas Andre.
Meski demikian, hingga saat ini objek tersebut masih dikuasai oleh Tina Fransisco selaku termohon eksekusi beserta pihak lain yang berada dalam penguasaannya.
Andre menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Pasalnya, kliennya telah menunggu hampir satu tahun sejak memenangkan lelang, namun belum dapat menikmati hak atas aset tersebut.
“Prosesnya sudah panjang, permohonan eksekusi juga sudah diajukan sejak September 2025. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan, upaya hukum dari pihak termohon tidak akan menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar termohon eksekusi segera mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum hari pelaksanaan.
“Kalau tidak dikosongkan, kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang saat proses eksekusi berlangsung,” katanya.
Tak hanya itu, Andre juga mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak menghalangi jalannya eksekusi. Ia menyebut, tindakan menghambat aparat dalam menjalankan putusan pengadilan dapat berujung pidana.
Di lapangan nanti, pihaknya mengaku telah menyiapkan sekitar 90 personel untuk membantu proses pengosongan, termasuk armada pengangkut dan gudang penyimpanan barang.
“Kami juga akan melakukan pemagaran agar lokasi steril dari pihak yang tidak berkepentingan,” tambahnya.
Di sisi lain, perkara ini juga merambah ranah pidana. Pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Sumsel sejak Juli 2025.
Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat, status terlapor berpotensi meningkat menjadi tersangka.
Andre menegaskan, pihaknya sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, hingga kini belum ada itikad dari pihak termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.
Ironisnya, kata dia, justru pihak kliennya yang sempat disomasi oleh termohon, padahal secara hukum posisi kepemilikan sudah jelas.
“Yang terjadi sekarang, objek yang sudah sah milik klien kami justru masih dimanfaatkan untuk kegiatan usaha oleh pihak termohon. Ini jelas merugikan dan berpotensi pidana,” pungkasnya. (Rill)
















