Updaterakyat.com, Palembang– Baru 1 Tahun dilantik, Diduga Kepala sekolah SMK PGRI I Palembang telah merekrut suami dan beberapa orang lainnya yang tamatan SMA sebagai guru. Sekolah tersebut berlokasi di Jalan Parameswara Nomor 18 Rt 03 Rw 01, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Semestinya sebagai Kepala sekolah tidak boleh sembarangan merekrut orang yang tamat SMA sebagai guru, apalagi jika orang tersebut adalah suami atau kerabatnya. Perekrutan guru harus melalui proses resmi yang mempertimbangkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta memenuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku, dan tidak boleh terjadi konflik kepentingan.
Kualifikasi guru yang wajib diperhatikan yakni harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik adalah syarat penting untuk menjadi guru. Perekrutan juga harus berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, bukan hanya hubungan personal.
Merekrut suami atau kerabatnya tanpa mempertimbangkan kualifikasi dapat dianggap sebagai bentuk nepotisme, yang melanggar prinsip profesionalisme dan meritokrasi. Kepala sekolah harus bersikap objektif dalam penilaian dan seleksi guru, tidak terpengaruh oleh hubungan personal.
Prosedur perekrutan yang benar harus melalui pengumuman lowongan guru yang harus dilakukan secara terbuka, calon guru juga harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Proses seleksi tidak hanya berhenti pada kualifikasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kompetensi dan kinerja yang akan datang.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini mengatakan, bahwa Kepala sekolah SMK PGRI I Palembang belum lama menjabat, tapi telah banyak memasukan orang sebagai guru. Salah satunya suaminya sendiri dimasukannya menjadi guru di sekolah tersebut.
“Ibu Nurhidayatika itu baru satu tahun menjadi Kepala Sekolah di SMK PGRI 1 Palembang, dari awal pelantikannya sebagai Kepala sekolah, kurang lebih sudah 17 orang dimasukannya menjadi guru, salah satunya suaminya sendiri yang bernama Ridwan. Semuanya itu berijazah SMA dan sekarang masih tahap kuliah,” katanya kepada awak media dan juga minta namanya agar dirahasiakan dalam pemberitaan. Senin (06/10/2025)
Ia melanjutkan, sesuai peraturan dan ketentuannya. Menjadi guru harus memiliki gelar S1 (Sarjana) atau D-IV (Diploma Keempat) dari program studi pendidikan yang sesuai dengan jenjang yang ingin diajar.
“Menjadi guru memerlukan Kualifikasi Akademik (S1 Pendidikan), Kompetensi, dan Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan juga persyaratan lainnya yang telah ditetapkan dari Kementerian Pendidikan,” ucapnya.
“Dan juga yang membuat kami menjadi heran, suami Kepala sekolah itu kan katanya sekarang masih kuliah, tetapi didaftar nama tercantum gelar A.MD. Apakah kuliahnya sudah selesai,” tuturnya dengan rasa penasaran.
Ia juga menyebutkan nama nama guru yang diangkat tersebut yakni :
1. Ridwan (suami Kepsek)
2. Pekola Ayu Lestari
3. Julisa Frifepti
4 Fitri Agustina (Adik wakil Kepsek bid kurikulum)
5. Nuzula Laila Utami (Anak kandung wakil Kepsek bid kesiswaan)
6. Deryansyah
7. Bernadeth (Sudah berhenti)
8. Sari Risky
9. Rizki Putri Utami (Sudah keluar)
10. Jenny Elpika Diana
11. Syamil Effendi
12. Nora Pratiwi
13. Syafirah
14. Febriansyah
15. Agustina
16. Cassandra
17. Erlina
18. Fajry
Diwaktu yang berbeda, Kepala sekolah SMK PGRI I Palembang, Nurhidayatika saat dikonfirmasi salah satu awak media, awalnya Ia menyangkal terkait adanya hal tersebut.
“Itu tidak benar, kalau itu bukan di sekolah kami, kalau 17 kayaknya tidak ada, dan pengangkatan guru juga tidak ada, tapi kalau pergantian guru baru memang ada, tapi tidak sebanyak itu, yang tamatan SMA juga tidak ada, tapi kalau yang putus Universitas ada,” katanya kepada awak media melalui Whatsaap nya.
Ia juga menyangkal kalau suaminya tersebut tamatan SMA, dijelaskannya kalau suaminya sekarang sedang kuliah. Sebelumnya suaminya tersebut pernah kuliah di Universitas terbuka dan di Universitas Bina Sriwijaya, tapi pakum.
“Saya tahu dengan kredibilitas sekolah dan juga tahu dengan aturan untuk mengajar, kalau suami saya tidak diperdayakan berarti tidak ada NUPTK, tapi suami saya ada NUPTK jelas dari Diknas. Dan suami saya juga pindahan dari SMK Pembina yang berada di Lemabang,” ucapnya.
Diterangkannya bahwa setiap guru harus ada profesional kerja, tidak harus ada S2 atau S3. Kalau ada profesional kerja akan diperdayakan dan sesuai aturan Diknas, guru yang belum S1 akan diberi kontribusi beasiswa.
“Ada juga sekolah yang melibatkan gurunya yang tamat SMA sambil kuliah, tapi profesional kerjanya ada dan royalitasnya pun ada, tidak menjadi masalah, bukan sekolah di kami saja, diseluruh Indonesia kalau anak ada yang Talenta, walau belum tamat Sarjana, karna dia punya Talenta yang tinggi, akhirnya bisa diberdayakan,” pungkasnya.
Sementara didalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seperti Permendikbud 56/2022, seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang relevan dengan pendidikan dasar atau sesuai program yang diajarkan, bukan hanya lulusan SMA. Meskipun memiliki talenta tinggi, lulusan SMA belum memenuhi kualifikasi pendidikan formal yang dipersyaratkan untuk menjadi guru secara umum. (Tiem)