banner 728x250

Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Palembang — Updaterakyat.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT dan RA pada Rabu, 18 Februari 2026. KT diketahui merupakan anggota DPRD Muara Enim, sedangkan RA adalah anak dari KT.

Keduanya ditangkap terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu:

Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim

Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim

Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Uang Diduga Dibuat Membeli Mobil Mewah

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut — dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar — diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita:

1 unit mobil Toyota Alphard warna putih plat B 2451 KYR

Dokumen terkait perkara

Barang elektronik berupa telepon genggam

Surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara

Perkara Masih Terus Dikembangkan

Penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan diinformasikan lebih lanjut kepada media. (Rilis/ Adi))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *