banner 728x250

Pemkot Palembang Pastikan Pelayanan Tetap Normal, ASN Wajib Aktif Bekerja 2 Januari

banner 120x600
banner 468x60

Updaterakyat, Palembang – Pemerintah Kota Palembang memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026. Untuk itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja seperti hari biasa tanpa pengecualian.

Penegasan tersebut disampaikan Ratu Dewa menyusul masih adanya anggapan sebagian ASN bahwa hari kerja yang berdekatan dengan libur nasional dapat ditoleransi. Ia menekankan, disiplin ASN menjadi kunci utama kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Hari Jumat seluruh ASN harus masuk dan bekerja seperti biasa,” ujar Ratu Dewa, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, setiap ASN yang tidak hadir akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu. Namun, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan berujung pada sanksi.

“Kalau sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang resmi. Selain itu, alasan seperti kendala kendaraan atau hal sepele lainnya tidak bisa diterima,” tegasnya.

Ratu Dewa juga meminta BKPSDM Kota Palembang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tingkat kehadiran ASN di seluruh OPD, termasuk pejabat eselon dan pimpinan perangkat daerah.

“Khusus kepala OPD yang tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kita tindak sesuai aturan,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi administratif.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin. Tidak ada alasan, hari Jumat semua PNS masuk,” ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi kinerja birokrasi serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Palembang ingin memastikan tidak ada pelayanan yang terhambat hanya karena hari kerja berada di sela libur nasional.

Seperti dilansir detik.com, penegasan kehadiran ASN pasca libur panjang menjadi langkah yang umum dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah menurunnya kualitas layanan publik.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi dan pemerintahan pada 2 Januari 2026 diharapkan tetap dapat mengakses layanan secara optimal di seluruh instansi Pemerintah Kota Palembang. (*Red/UR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *