Updaterakyat, OGAN ILIR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir mulai mempersiapkan langkah strategis untuk mengelola potensi sumur minyak tua di wilayahnya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah sumur minyak rakyat di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman, yang disebut-sebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.
Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak rakyat secara legal.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Ogan Ilir mengirim tim ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi enam sumur tua yang berada sekitar 4 kilometer dari jalan provinsi. Tim dipimpin oleh Sunarto, pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir.
“Kami baru meninjau secara fisik kondisi sumur-sumur tua tersebut. Lokasinya cukup terpencil dan harus ditempuh menggunakan sepeda motor. Informasi awal menyebutkan sumur ini merupakan peninggalan masa penjajahan,” ujar Sunarto, Senin (14/7/2025).
Sunarto menyebutkan, peluang ini dapat dimanfaatkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor energi, khususnya minyak dan gas (migas), yang selama ini belum tergarap optimal di Ogan Ilir.
“Permen ESDM 14/2025 menjadi angin segar bagi daerah. Jika regulasi memungkinkan dan potensi cadangan minyaknya cukup, Pemkab siap menyiapkan skema kerja sama pengelolaan dengan melibatkan BUMD atau mitra lokal,” jelasnya.
Tahap awal yang dilakukan adalah kajian teknis terhadap kelayakan eksploitasi sumur tua tersebut. Setelah itu, Pemkab akan menyusun skema pengelolaan berbasis regulasi, agar pengelolaan tidak hanya legal, tapi juga berdampak langsung pada perekonomian daerah dan masyarakat.
Selain Tebedak 1, Pemkab Ogan Ilir juga melirik potensi serupa di wilayah lain seperti Kecamatan Rambang Kuang yang disebut memiliki indikasi sumber daya migas.
“Kami akan perluas tinjauan ke lokasi-lokasi lain yang memiliki potensi serupa. Jika ada sumur tua yang tidak lagi dikelola BUMN dan bisa diakses secara legal, itu akan menjadi peluang strategis bagi daerah,” tambah Sunarto.
Upaya ini diharapkan dapat membuka lembaran baru dalam pengelolaan sumber daya alam di Ogan Ilir secara mandiri, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi daerah. (*red/kai/dede)