Updaterakyat, Medan — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum meningkatkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih marak di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Jumat, 3 April 2026.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya laporan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik tambang ilegal di berbagai daerah. WALHI menilai, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga memperbesar risiko bencana ekologis yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Perwakilan WALHI Sumut menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat, baik dari Kepolisian maupun penegak hukum lingkungan hidup, untuk menertibkan dan menutup lokasi tambang ilegal. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Namun, WALHI menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat diminta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau aktor utama di balik aktivitas tersebut.
“Penindakan harus menyentuh seluruh rantai, termasuk pihak yang mengendalikan operasi. Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang,” kata perwakilan WALHI.
Selain itu, WALHI juga menyoroti pentingnya pengawasan setelah penutupan tambang. Lahan bekas tambang, menurut mereka, perlu segera direhabilitasi untuk mencegah potensi bencana seperti longsor dan banjir.
WALHI berharap penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi lingkungan di Sumatera Utara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal. (*Red/Risky)
















