Musi Banyuasin, Updaterakyat – Satu unit truk box Isuzu bernomor polisi BG 8372 JL ditemukan berada di lokasi penyulingan atau masakan minyak yang diduga ilegal di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026). Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil olahan minyak dari tempat itu.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk terparkir di area aktivitas penyulingan. Sejumlah pekerja terlihat berada di sekitar tungku masakan, sementara kendaraan disebut menunggu giliran pemuatan.
Sopir truk saat ditemui awak media mengatakan operasional kendaraan berada di bawah koordinasi seseorang.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujarnya singkat.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Ron membantah sebagai pemilik kendaraan. Ia menyebut truk tersebut milik Gumantri dan dirinya hanya menyewa untuk kepentingan angkutan.
“Itu bukan punya saya, tapi punya Gumantri. Saya cuma menyewa,” katanya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul pula nama RB yang mengaku bersama timnya menjalankan usaha di wilayah Sekayu.
Selain itu, seorang pria berinisial TM melalui pesan WhatsApp menanggapi santai kemungkinan laporan ke aparat penegak hukum dan menyatakan tetap akan melanjutkan kegiatan tersebut.
Aktivitas pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran dapat berujung pada ancaman pidana penjara dan denda bernilai besar.
Selain itu, praktik penyulingan minyak ilegal juga dinilai berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga karena berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kebakaran.
Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan penegakan aturan berjalan serta mencegah dampak yang lebih luas. (*Redaksi/Ur)
















