banner 728x250

Respon Kilat Polsek Tanjung Raja: Tangkap Tiga Pencuri Kambing dan Sita Senpi Rakitan

banner 120x600
banner 468x60

Updaterakyat, Ogan Ilir – Dalam upaya menjaga keamanan dan merespon cepat laporan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak serta menyita senjata api rakitan lengkap dengan enam butir amunisi aktif.

Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025) sore, setelah pelaku mencuri kambing di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

banner 325x300

Ketiga pelaku—berinisial M H (39), S R (38), dan HS (35)—berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan dan diamankan saat melintas di wilayah Tanjung Raja dengan mengendarai Toyota Avanza hitam bernopol BG 1058 RR.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan kaliber 9 mm, enam butir peluru aktif, dan empat bilah senjata tajam.

Penangkapan bermula dari laporan warga bernama Susi (25), yang melihat aksi pencurian dan segera memberi tahu korban, Sabda Ali (23).

Korban kemudian mengejar pelaku bersama Suhardi (51), sambil melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Informasi dengan cepat diteruskan ke Polsek Tanjung Raja, yang langsung melakukan penghadangan di depan Mapolsek hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku pada pukul 16.30 WIB.

Dari lima orang dalam mobil, dua pelaku berhasil melarikan diri. Sementara tiga lainnya langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, memberikan apresiasi atas gerak cepat anggota Polsek Tanjung Raja dalam merespon aduan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang membawa senjata api dan meresahkan warga.

“Sangat kami hargai respon cepat dari jajaran Polsek Tanjung Raja. Ini membuktikan komitmen kami untuk hadir dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Pihak kepolisian kini masih memburu dua pelaku yang kabur serta menelusuri asal senjata api rakitan yang ditemukan.

Ketiga pelaku yang ditangkap kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian hewan dan peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir. (*Red/UR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *