Updaterakyat.com, Palembang – Keluhan terhadap pelayanan PT TSM Perseroda kembali mencuat setelah seorang warga mengaku dirugikan akibat kehilangan meteran air namun tetap dibebani tagihan bulanan.
Shaka (nama samaran), warga Komplek Griya Anggrek Permai, mendapati rumahnya yang lama tak ditempati tiba-tiba tak lagi memiliki meteran. Anehnya, tagihan tetap berjalan seperti biasa selama berbulan-bulan.
“Saya baru tahu setelah hampir setengah tahun, itu pun karena diberitahu tetangga. Padahal petugas rutin cek lapangan, tapi tidak pernah memberi tahu,” keluhnya.
Menurut tetangga, hilangnya meteran itu diduga melibatkan oknum petugas perusahaan. Dugaan semakin kuat karena kondisi pipa penutup terlihat rapi, tidak seperti hasil pencurian biasa.
Namun saat melapor ke kantor pelayanan PT TSM Perseroda di Citra Grand City, Shaka justru diminta membayar biaya pemasangan meteran baru Rp 500 ribu, ditambah kewajiban membayar tagihan minimal enam bulan ke depan serta biaya abodemen.
Permintaan itu ditolak Shaka karena khawatir meterannya kembali hilang. Sayangnya, sikap petugas yang dianggap menyepelekan semakin memperburuk keadaan.
“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini bukan sesuatu yang serius,” ujarnya.
Kasus ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum.
Publik pun mendorong YLKI turun tangan mengawal kasus ini, mengingat masalah yang dialami Shaka bisa menjadi gambaran persoalan yang lebih luas di tubuh PT TSM Perseroda.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. (*Adi)