banner 728x250
Berita  

Minim Perhatian Pemkot, DPRD dan FORKESI Desak Perda Difabel untuk Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus di Palembang

banner 120x600
banner 468x60

Palembang — Updaterakyat.com

Minimnya dukungan Pemerintah Kota Palembang terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) kembali mengemuka. Hal itu terungkap dalam audiensi antara Komisi IV DPRD Kota Palembang dan Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang, Selasa (10/2/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang terbuka bagi orang tua anak berkebutuhan khusus untuk menyuarakan realitas yang selama ini luput dari perhatian pemerintah kota: pendampingan, pembiayaan, dan akses layanan bagi ABK masih jauh dari memadai.

Ketua FORKESI Sumsel, Devi Wahyuni, S.Tp., menegaskan bahwa komunitas orang tua ABK selama ini justru menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak-anak mereka, tanpa dukungan sistematis dari pemerintah daerah.

“Kami memaparkan program kerja, kendala di lapangan, serta kebutuhan orang tua anak berkebutuhan khusus. Selama ini, pembiayaan dan pendampingan masih banyak kami tanggung secara mandiri,” ujar Devi.

FORKESI menaungi orang tua anak berkebutuhan khusus di berbagai daerah di Sumatera Selatan. Program yang dijalankan mencakup pendampingan orang tua, pelatihan daring dan luring, kegiatan pengembangan minat dan bakat anak, hingga ekstrakurikuler. Selain itu, FORKESI juga mengembangkan pelatihan ekonomi bagi orang tua serta merancang program keterampilan bagi remaja berkebutuhan khusus.

Namun, fakta yang terungkap cukup ironis. Hingga kini, FORKESI baru mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dana DPA. Sementara perhatian dari Pemerintah Kota Palembang dinilai masih sangat terbatas.

“Kami berharap Pemkot Palembang tidak sekadar hadir secara simbolis, tetapi benar-benar memberi perhatian melalui rekomendasi program dan fasilitasi lintas OPD,” tegas Devi.

Ia juga menyoroti kendala utama yang dihadapi orang tua, yakni keterbatasan waktu karena sebagian besar harus bekerja, sehingga pendampingan terhadap anak dengan keterlambatan perkembangan belum maksimal. Kondisi ini semakin diperparah oleh minimnya layanan publik yang ramah difabel.

*DPRD Dorong Perda Difabel sebagai Payung Hukum*

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs. Syaiful Padli, S.T., M.M., mengakui bahwa Kota Palembang tertinggal dalam aspek regulasi perlindungan difabel.

“Provinsi Sumsel sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Difabel. Tetapi Kota Palembang hingga kini belum memiliki perda serupa. Alhamdulillah, pada 2026 ini Perda Difabel masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai inisiatif DPRD,” ungkapnya.

Menurut Syaiful, keberadaan perda menjadi krusial sebagai payung hukum pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, terapi, hingga pendampingan.

Ia juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, DP3A, dan Bagian Kesra, untuk menyusun program yang konkret, bukan sekadar formalitas.

“Program harus benar-benar dirasakan manfaatnya, seperti pendampingan, terapi, dan penyediaan aksesibilitas. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Meski mengakui keterbatasan anggaran daerah, DPRD memastikan bahwa Dinas Sosial siap memfasilitasi kebutuhan alat bantu melalui rekomendasi ke Kementerian Sosial.

“Melalui Sentra Budi Perkasa di Kemensos, kami siap membantu merekomendasikan kebutuhan alat bantu, meskipun anggaran kota terbatas,” katanya.

*Potret Buram Inklusivitas di Palembang*

oplus_2

Audiensi ini bukan sekadar forum dialog, tetapi cermin potret buram kebijakan inklusivitas di Kota Palembang. Di tengah jargon pembangunan dan pelayanan publik, nasib anak berkebutuhan khusus masih bergantung pada inisiatif komunitas orang tua, bukan pada sistem negara.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada penyandang disabilitas. Sebab, isu anak berkebutuhan khusus bukan semata persoalan keluarga, melainkan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar warganya.

Jika Perda Difabel benar-benar terwujud dan diikuti program konkret, Palembang berpeluang melangkah menuju kota yang inklusif. Namun, tanpa komitmen politik dan keberpihakan anggaran, regulasi berpotensi menjadi sekadar dokumen tanpa makna.Minim Perhatian Pemkot, DPRD dan FORKESI Desak Perda Difabel untuk Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus di Palembang.

(Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *