Updaterakyat, Bekasi – Kegiatan peternakan ayam milik PT Barkah yang berlokasi di Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik.
Usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan setempat.
Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (H. Ibong), saat dikonfirmasi pada Kamis (18/04/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin dari PT Barkah.
“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau izin dalam bentuk apa pun dari PT Barkah,” ujar H. Ibong.
Menanggapi hal ini, Camat Pebayuran Hasyim Adnan yang ditemui pada Senin (21/04/2025) juga mengaku belum mengetahui keberadaan kandang ayam tersebut secara resmi.
“Saya belum tahu soal kandang itu, informasi ini justru saya dapat setelah dikonfirmasi media. Seharusnya izin diajukan dulu ke kepala desa sebelum sampai ke kami di kecamatan. Kami akan tindak lanjuti dan minta Satpol PP turun ke lokasi,” ucap Hasyim.
Usaha peternakan ayam skala menengah hingga besar diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020.
Di samping itu, setiap unit usaha juga harus mengantongi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk jaminan kelayakan produk hewan yang dihasilkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Barkah terkait tuduhan tidak memiliki izin tersebut.
Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi pelanggaran aturan di sektor peternakan.
(*Red/Rahmat)