Updaterakyat, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (9/9/2025).
Kedua tersangka berinisial N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara forum tersebut. Usai tahap II, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, sejak 9 hingga 28 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Lahat. “Setelah tahap II, jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Modus pemerasan dilakukan dengan meminta iuran kepada setiap kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun. Untuk tahap awal, para kades diminta menyetorkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum dengan dalih biaya kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 43 saksi terkait perkara ini. (*red/Adi)
















