Updaterakyat, Palembang — Perjuangan panjang Endang Wahyuni, mantan karyawan kontrak Hotel Beston, kini menjadi sorotan publik dan DPRD Kota Palembang (11/08/2025)
Selama satu dekade mengabdi di dapur hotel bintang empat tersebut, ia mengaku tak pernah mendapatkan status karyawan tetap.
Kontrak kerja terus diperpanjang dari tahun ke tahun, hingga akhirnya ia di-PHK tanpa menerima pesangon maupun kompensasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak memperoleh kompensasi sesuai masa kerja.
Dengan masa pengabdian 10 tahun, hak Endang seharusnya jelas diakui. Namun, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pihak manajemen hotel tidak hadir.
Merasa tak mendapat keadilan, Endang bersama pengacaranya membawa kasus ini ke Komisi IV DPRD Kota Palembang.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Budi Mulya, SH., MM, turut menghadirkan perwakilan Hotel Beston. Budi menegaskan, tuntutan Endang hanyalah hak normatif sebagai pekerja yang telah lama mengabdi.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memenuhi anjuran Disnaker Palembang terkait pembayaran kompensasi.
Meski sudah dipanggil resmi oleh DPRD, pihak Hotel Beston hanya mengirim perwakilan HRD, bukan pimpinan utama. Sikap ini memicu kritik dari publik dan pemerhati ketenagakerjaan.
Kasus Endang menjadi ujian nyata bagi implementasi UU Cipta Kerja di Palembang.
Apakah regulasi yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar ditegakkan, atau justru memberi ruang bagi perusahaan untuk menghindar? Sementara jawabannya belum pasti, Endang tetap melanjutkan perjuangannya dari ruang sidang hingga meja dewan demi hak yang telah lama semestinya ia terima. (*red/adi)