banner 728x250

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

terdakwah ganja 214kg medan
banner 120x600
banner 468x60

Medan, Updaterakyat — Terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Pelarian terjadi sesaat setelah sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar. Diduga kuat, aksi kabur tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan dibantu pihak lain dengan memanfaatkan kelengahan sistem pengamanan di lingkungan pengadilan.

 

Informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026) menyebutkan, Syalihin keluar dari area PN Lubuk Pakam menggunakan sepeda motor yang diduga telah disiapkan sebelumnya di area parkir pengadilan.

 

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan atau penangkapan kembali terdakwa.

 

Syalihin diketahui merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia termasuk satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar yang diungkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025, dengan total barang bukti mencapai sekitar 214 kilogram ganja.

 

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Agenda sidang selanjutnya sejatinya dijadwalkan untuk pembacaan putusan vonis majelis hakim.

 

Kaburnya terdakwa narkotika yang terancam hukuman mati ini menimbulkan sorotan serius publik, terutama terkait sistem pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses persidangan.

 

Diketahui, pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama persidangan hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain, meskipun jumlah terdakwa yang menjalani sidang di PN Lubuk Pakam cukup banyak setiap harinya.

 

Indikasi bahwa pelarian tersebut telah direncanakan secara matang semakin menguat, mengingat terdakwa diduga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah standby di area parkir pengadilan.

Peristiwa ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan, khususnya Kejari Deliserdang, dalam hal pengawasan dan pengamanan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

(*Risky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *