banner 728x250

Ketimpangan Penanganan Kasus? GEMAPELA Soroti Laporan Khairul Anwar di Polres Lahat

oplus_2
banner 120x600
banner 468x60

Palembang —updaterakyat.com Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Jumat, 6 Maret 2026. Kedatangan mereka bukan sekadar aksi demonstrasi. Massa ingin mempertanyakan satu hal: mengapa laporan balik yang diajukan Khairul Anwar terhadap PT Bukitapit Ramok Senabing Energi terkesan mandek di Polres Lahat.

Koordinator aksi, Dimas, mengatakan laporan tersebut telah berjalan sekitar satu bulan tanpa perkembangan yang jelas. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara.

“Sudah satu bulan laporan balik saudara Khairul Anwar masuk ke Polres Lahat, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pidum Polres Lahat,” kata Dimas saat ditemui usai audiensi di Mapolda Sumsel.

Awalnya, GEMAPELA berencana menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sumsel. Namun rencana itu berubah setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel bersedia menerima perwakilan massa untuk berdialog.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pengawasan penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Sumsel menyampaikan bahwa laporan Khairul Anwar akan kembali diproses. Penyidik disebut akan mulai memasuki tahap pemanggilan saksi pada Senin mendatang.

Meski demikian, bagi para mahasiswa, persoalan utamanya bukan hanya soal janji penanganan lanjutan. Mereka menyoroti perbedaan kecepatan penanganan perkara antara laporan yang menjerat Khairul Anwar dengan laporan balik yang ia ajukan.

Menurut Dimas, ketika pihak perusahaan melaporkan Khairul Anwar pada 29 November lalu, proses hukumnya berjalan sangat cepat. Hanya berselang enam hari, tepatnya pada 5 Desember, Khairul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat.

Sebaliknya, saat Khairul Anwar mengajukan laporan balik terhadap pihak perusahaan, prosesnya berjalan jauh lebih lambat. Hingga satu bulan sejak laporan dibuat, mahasiswa menilai belum ada perkembangan signifikan.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Ketika laporan dari perusahaan masuk, prosesnya cepat sekali sampai penetapan tersangka. Tapi ketika laporan balik diajukan, justru seperti berhenti di tengah jalan,” ujar Dimas.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan persepsi publik mengenai kemungkinan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara.

Karena itu, GEMAPELA meminta Polda Sumatera Selatan turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus di Polres Lahat. Mereka berharap pengawasan dari tingkat Polda dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Kami berharap Polda Sumsel dapat memberikan atensi serius dan melakukan supervisi khusus terhadap penanganan perkara ini, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” kata Dimas.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas atas laporan yang diajukan Khairul Anwar. Bagi mereka, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *