Updaterakyat, Mandailing Natal – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan (14/09/2025).
Air Sungai Batahan yang mengalir hingga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini berubah keruh dan memicu keresahan warga.
Seorang warga terdampak, berinisial NS, menyebut air sungai yang dulu jernih kini sepenuhnya berubah warna akibat limbah tambang.
“Bahkan laut yang biasanya biru kini tampak cokelat kemerahan. Kehidupan nelayan dan jasa wisata ikut terganggu,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Selain merusak kualitas air, aktivitas tambang juga dituding meningkatkan frekuensi banjir dalam satu dekade terakhir akibat sedimentasi di perairan.
Kondisi ini kian memprihatinkan karena sebagian operasi tambang diduga berada di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), tepatnya di Aek Bontar, Madina.
Informasi yang dihimpun menyebut, sekitar 60 unit excavator beroperasi di lokasi tersebut.
Parahnya, kegiatan itu dikabarkan ditunggangi oleh oknum anggota DPRD Sumbar dan jelas tidak memiliki izin resmi.
Aktivitas ini diduga melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Masyarakat Madina yang terdampak langsung meminta pemerintah daerah Sumbar dan Sumut, termasuk pemerintah pusat serta aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan.
“Kami berharap penambangan ilegal ini dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya marwah hukum di negeri ini,” tegas warga.
(*Magrifatulloh)
















