Updaterakyat.com, Ogan Ilir Sidang lanjutan korban Laka Lantas yang terjadi di Jalan Lintas PalambangIndralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Sidang tersebut digelar di gedung Sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dan korban.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Iqbal Lazuardi, SH, bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Destiyanti, SH,.MH. Sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Senin (01/09/2025), tapi sidang tersebut mengalami penundaan dan dilaksanakan pada hari ini Senin (08/09/2025) dengan nomor perkara: 383/Pid.Sus/2025/PN.Kag dengan terdakwa Rusdi Bin Sebakir
Tampak diruang sidang semua korban laka lantas tersebut dihadirkan (Muhtadin, Darmawati, Alifa Talita Nailah, Muhammad Azka Fadlan), yang terdiri dari dua orang anak anak dan dua orang dewasa. Juga dua orang saksi yang siap diambil kesaksiannya (Hasrul Anwar dan Afrianto) serta tersangka pelaku penabrakan (Rusdi) juga dihadirkan didalam persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap pada hari ini, saksi Hasrul Anwar mengatakan bahwa saat kejadian Ia sedang berada dilokasi dan melihat jelas sebuah mobil Terios warna putih dengan kecepatan tinggi menabrak motor yang dikemudikan Muhtadin yang berboncengan dengan Muhammad Azka Fadian dari arah belakang. Kemudian mobil tersebut menabrak kembali motor didepannya yang dikemudikan Darmawati berboncengan dengan Alifa Talita Nailah juga dari arah belakang.
“Usai menabrak korban, mobil tersebut terus melaju, sementara para korban mengalami luka parah dan tiga orang korban tidak sadarkan diri. Dua sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan, para korban langsung dilarikan ke rumah sakit, karna mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala,” katanya.
Ditempat yang sama, Afrianto juga memberikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut dan menyampaikan bahwa pada saat kejadian Ia sedang berada dirumah, yang mana rumahnya tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia juga melihat langsung kejadian tragis tersebut, sebuah mobil terios warna putih dalam posisi ngebut menabrak dua motor dari belakang, kemudian mobil tersebut menabrak mobil tronton dari belakang.
“Begitu kejadian saya langsung berlari mendekat, dan melihat dengan dekat mobil terios warna putih yang kepala mobilnya masuk ke bawah mobil tronton, saya lihat muka yang mengemudikannya banyak darah. Kemudian saya lari kebelakang untuk melihat korban pengendara sepeda motor yang terkapar tidak sadarkan diri, para korban sepeda motor tersebut langsung dibawa ke rumah sakit pakai mobil Ambulan,” ujarnya.
Kepada majelis hakim korban Muhtadin dan Darmawati menyampaikan, dari kejadian laka lantas yang dialaminya tersebut, mereka berdua dan Alifa Talita Nailah (Anak Darmawati) mengalami luka lecet disekujur tubuh dan mengalami luka dikepala yang cukup parah hingga harus di Operasi dan dirawat inap.
Dari pengakuan Muhtadin, pelaku beserta keluarganya telah tiga kali datang dengan membawa tepung tawar ke rumahnya, hanya itu saja. Sementara Darmawati dalam persidangan tersebut menyebutkan kalau pelaku dan keluarganya juga pernah datang ke rumahnya untuk minta maaf, janji pelaku akan memberikan uang untuk mengembalikan biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor, tapi semua itu omong kosong. Pelaku maupun keluarganya hingga sampai detik ini tidak lagi datang ke rumah korban, hingga sampai ke persidangan.
Saat ditanya majelis hakim Iqbal Lazuardi, SH, pelaku Rusdi Bin Subakir dalam persidangan tersebut membenarkan apa yang disampaikan para saksi dan korban tersebut.
Disesi akhir persidangan, sebelum sidang ditutup. Majelis hakim memberi anjuran kepada pelaku agar sebaiknya melakukan ‘Restorative Justice” atau perdamaian antara semua pihak dengan kesepakatan yang disetujui bersama dan membantu biaya perobatan para korban tersebut,
“Silahkan bermusyawarah mufakat antara beberapa pihak yang terlibat dan sampaikan secara tertulis pada ajelis pada sidang selanjutnya, ini lebih baik, meski proses hukumnya tetap berlanjut, paling tidak bisa menjadi pertimbangan amar putusan bagi majelis untuk menentukan Vonis kedepannya, kami tunggu jika bersedia, idealnya sidang pekan depankesepakatan tersebut sudah ada,” terang majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum korban Benny Murdani, SH,. MH,. CHRM didampingi M. Anugerah Al Abin, SH dan Grace Sari Purnama Fatie, SH sangat menyayangkan sikaf terdakwa didalam persidangan tersebut tampak tidak ada rasa penyesalan diwajahnya dengan apa yang terjadi.
“Kami juga sangat menyayangkan sikap jaksa yang seharusnya mewakili korban, namun di persidangan tertutup berlangsung justru bersikap seolah-olah menyudutkan korban dengan memberikan pertanyaan dengan nada bertanya yang agak menekan, sehingga korban anak yang bernama Alifa Talita Nailah terlihat ketakutan, sewaktu saat keluar dari ruang sidang Ia langsung menangis ketakutan, sehingga menjadi tanda tanya kenapa jaksa bersikap demikian,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Benny, yang membuat dirinya bersama rekan merasa sangat heran. Pada saat adanya media pers yang telah izin dengan majelis hakim ingin mengambil dokumentasi usai persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Destiyanti, SH,.MH sempat langsung melarang, padahal majelis hakim saja tidak melarang.
“Saya melihat sendiri, dengan penuh etika, sebelum masuk ke ruang sidang. Wartawan itu bertanya dengan tiga orang petugas Kejaksaan yang jaga dipintu masuk, apakah mereka diperbolehkan masuk dan mengambil dokumentasi, jawab yang jaga boleh, tapi kalau mau mengambil dokumentasi harus izin dan permisi dengan majelis hakim, berdasar petunjuk dari yang jaga itulah, mereka melakukan itu, tapi sepertinya Jaksa tidak setuju sidang tersebut di ekpos,” tukasnya.
“Didalam Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 16 ayat 1 jelas menerangkan bahwa siapa menghalangi tugas Pers dapat dituntut pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Yopi