banner 728x250

Ahli Hukum: Pengibaran Bendera One Piece Sah-Sah Saja Asal Hormati Posisi Merah Putih

Ahli Hukum: Pengibaran Bendera One Piece Sah-Sah Saja Asal Hormati Posisi Merah Putih
banner 120x600
banner 468x60

Updaterakyat.com – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa pengibaran bendera bajak laut One Piece tidak dapat dipidana.

Menurutnya, hal tersebut termasuk bagian dari kebebasan berekspresi warga negara, baik di media sosial maupun di ruang publik, selama tidak menempatkan bendera tersebut lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Chairul bahkan mengaku pernah memajang simbol bajak laut One Piece di akun media sosial pribadinya, meski hanya dalam bentuk gambar digital.

Ia menegaskan, tindakan ini tidak melanggar hukum pidana, dan penindakan oleh aparat hanya dapat dilakukan demi menjaga ketertiban umum, bukan karena adanya pelanggaran pidana.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sikap pemerintah dan kepolisian terkait tren pengibaran bendera bajak laut One Piece, yang merupakan simbol kelompok bajak laut Topi Jerami dalam manga karya Eiichiro Oda.

Sebelumnya, Wakapolda Banten Brigjen Hengki menyatakan akan menindak warga yang mengibarkan bendera tersebut pada peringatan HUT ke-80 RI, dengan alasan dapat memprovokasi dan menurunkan derajat bendera negara.

Senada, Menkopolhukam Budi Gunawan mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika bendera Merah Putih dikibarkan di bawah simbol atau lambang lain, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009.

Ia meminta masyarakat agar menghormati simbol negara dan menahan diri dalam berekspresi, terutama menjelang peringatan kemerdekaan.

Bagi para penggemar, bendera bajak laut One Piece menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, selaras dengan karakter Monkey D. Luffy yang dikenal berani melawan otoritas korup dan memperjuangkan kebebasan.

Mereka melihat pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keadilan dan kebebasan yang diangkat dalam cerita. (*red/-*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *