Palembang, Updaterakyat — Klarifikasi disampaikan Kapolsek Lalan IPTU Syazili terkait polemik proses mediasi dalam perkara yang melibatkan warga bernama Adun. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan tekanan terhadap pihak mana pun dalam upaya penyelesaian perkara tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan via WhatsApp, Syazili menjelaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam pertemuan di kantor desa semata-mata untuk memediasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Tujuan utama kami ingin mendamaikan kedua belah pihak. Pertemuan di kantor desa itu juga atas informasi dari kepala desa yang berinisiatif memanggil kedua pihak. Kami hadir sebagai penengah sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kapolsek Lalan IPTU Syazili, S.H
Menurut Syazili, dalam pertemuan tersebut pihak pelapor, Heri, telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa tuntutan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena tidak disetujui oleh pihak Adun.
“Pihak Heri saat itu menerima untuk damai, tetapi terkendala dari pihak Adun. Kami tidak memaksakan, hanya mengimbau agar diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak ada kesepakatan, pertemuan akhirnya dibubarkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur tekanan dalam proses mediasi tersebut. “Kami tidak ada tekanan. Kami hanya berupaya memediasi agar kedua pihak bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tambahnya.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Adun dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang mengungkapkan alasan mendasar kliennya menolak mediasi tersebut.
Menurut mereka, mediasi yang berlangsung di kantor desa dinilai tidak memenuhi prinsip perlindungan hukum karena dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, serta berlangsung dalam situasi yang dianggap tidak seimbang.
Berdasarkan rekaman pertemuan yang dimiliki pihak Adun, klien mereka disebut diminta untuk meminta maaf seolah berada pada posisi bersalah, tanpa adanya kejelasan mengenai status hukum laporan terhadap dirinya.
Selain itu, permintaan untuk memperjelas batas lahan antara Adun dan pelapor juga tidak mendapatkan respons.
“Klien kami berada dalam posisi yang tidak fair. Tidak ada kejelasan status perkara, namun diarahkan untuk mengakui kesalahan. Bahkan usulan untuk memperjelas batas lahan tidak ditanggapi. Ini yang menjadi alasan utama mediasi tidak disetujui,” ungkap pihak kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa mediasi seharusnya menjadi ruang netral yang menjamin kesetaraan para pihak, bukan justru menempatkan salah satu pihak dalam tekanan psikologis.
Kronologis
Perkara ini sendiri bermula saat Adun, seorang petani di Desa Sukajadi Lalan, mencabut bibit kelapa yang ia temukan di lahannya sendiri karena merasa tidak pernah menanamnya. Tak lama kemudian, ia justru menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana terkait peristiwa tersebut.
Situasi inilah yang kemudian mendorong pihak Adun untuk mencari pendampingan hukum dan mempertanyakan proses yang berjalan, termasuk upaya mediasi yang dinilai belum memenuhi asas keadilan.
Hingga kini, perbedaan perspektif antara pihak kepolisian dan kuasa hukum Adun menjadi sorotan. Di satu sisi, kepolisian menekankan pendekatan restoratif melalui mediasi, sementara di sisi lain, pihak kuasa hukum menilai proses tersebut perlu dilakukan dengan menjamin hak-hak hukum klien secara utuh.
Kasus ini pun menjadi perhatian sebagai refleksi penting tentang bagaimana proses mediasi dalam penanganan perkara harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak. (Adi)